Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Moratorium untuk Pembenahan

Kompas.com - 22/06/2011, 12:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) harus melakukan pembenahan dengan mempersiapkan para tenaga kerja dengan ilmu pengetahuan yang lengkap, sebelum melakukan moratorium. Hal ini dinilainya penting agar para tenaga kerja memiliki modal ketika menjadi pekerja di negeri orang. Para calon TKI, kata Marzuki, juga harus mempelajari budaya di negara tujuan.

"Moratorium ini kita maksudkan untuk pembenahan yang betul-betul dilakukan secara sinergi antarinstitusi, antarlembaga yang berkaitan, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, dan Kemenlu. Sehingga yang berangkat nantinya betul-betul TKI yang sudah sangat selektif, betul-betul bisa memahami budaya dan kebiasaan dari pada masyarakat di negara ketika TKI itu ditempatkan," ujar Marzuki, di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Selain itu, menurutnya, BNP2TKI perlu melakukan pembenahan saat tahap ekskusi pengiriman. Pembenahan itu di antaranya termasuk meyakinkan para TKI bahwa tidak akan terjadi hal-hala yang mengakibatkan kekerasan terhadap mereka.

"BNP2TKI menyangkut eksekusi artinya penempatan, dalam kaitannya mulai dari perekrutan, penyiapan diri TKI, bagaimana seleksi, bagaimana pelatihan dan sebagainya. Sehingga TKI siap untuk dikirimkan. Lalu, masalah perlindungannya, yaitu menyangkut ikatan perjanjian dan agar TKI yang berangkat ke luar negeri itu, yakin bahwa tidak akan mengalami hal-hal yang melanggar hukum," imbuhnya.

Pascahukuman pancung yang dijatuhkan kepada TKI Ruyati di Arab Saudi, pemerintah mendapat lima rekomendasi dari DPR terkait moratorium TKI ke negara-negara yang belum menandatangani perjanjian perlindungan tenaga kerja. Salah satunya Arab Saudi, tempat TKW Indonesia, Ruyati di hukum pancung pada Sabtu lalu. Ruyati dihukum karena membunuh seorang perempuan Arab Saudi, kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Peristiwa Ruyati ini menjadi penguat bagi DPR untuk mengajukan moratorium dan pembenahan dari institusi negara terkait pengiriman TKI.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

    Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

    Nasional
    Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

    Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

    Nasional
    Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

    Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

    Nasional
    Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

    Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

    Nasional
    TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

    TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

    Nasional
    Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

    Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

    Nasional
    Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

    Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

    Nasional
    Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

    Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

    Nasional
    26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

    26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

    Nasional
    Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

    Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

    Nasional
    Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

    Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

    Nasional
    Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

    Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

    Nasional
    Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

    Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

    Nasional
    Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

    Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

    Nasional
    Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

    Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com