Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Politikus PDI-P Divonis 17 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/06/2011, 11:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan penjara terhadap empat anggota DPR 1999-2004 Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes. Vonis dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain hukuman penjara, empat politikus PDI-Perjuangan itu diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes terbukti sah dan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Suwidya.

Hakim menilai, keempatnya terbukti melakukan korupsi bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya menerima cek perjalanan dari Bendahara Umum Fraksi PDI Perjuangan saat itu, Dudhie Makmun Murod.

Berdasarkan fakta persidangan, cek perjalanan tersebut diterima begitu saja lalu digunakan untuk biaya kampanye PDI-P. Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut hakim Masrudin Nainggolan, perbuatan keempatnya merusak citra DPR dan tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam bertugas sebagai anggota Dewan.

"Yang meringankan,kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, punya tanggungan, lama mengabdikan diri kepada negara dan bangsa, serta memiliki masalah kesehatan masing-masing," kata Masrudin.

Atas putusan tersebut, keempatnya mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana 2,5 tahun terhadap Ni Luh, Soetanto, Soewarno, dan Matheos. Jaksa juga meminta majelis memutuskan untuk merampas harta kekayaan empat terdakwa. Namun, permintaan untuk merampas harta tersebut tidak dikabulkan majelis hakim dalam putusannya. Majelis menilai, perbuatan keempat politikus itu tidak menimbulkan kerugian negara.

"Tidak dapat dibuktikan dana tersebut untuk memperkaya diri pribadi terdakwa," ujar Masrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com