JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan penjara terhadap empat anggota DPR 1999-2004 Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes. Vonis dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/6/2011).
Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain hukuman penjara, empat politikus PDI-Perjuangan itu diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes terbukti sah dan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Suwidya.
Hakim menilai, keempatnya terbukti melakukan korupsi bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya menerima cek perjalanan dari Bendahara Umum Fraksi PDI Perjuangan saat itu, Dudhie Makmun Murod.
Berdasarkan fakta persidangan, cek perjalanan tersebut diterima begitu saja lalu digunakan untuk biaya kampanye PDI-P. Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut hakim Masrudin Nainggolan, perbuatan keempatnya merusak citra DPR dan tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam bertugas sebagai anggota Dewan.
"Yang meringankan,kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, punya tanggungan, lama mengabdikan diri kepada negara dan bangsa, serta memiliki masalah kesehatan masing-masing," kata Masrudin.
Atas putusan tersebut, keempatnya mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana 2,5 tahun terhadap Ni Luh, Soetanto, Soewarno, dan Matheos. Jaksa juga meminta majelis memutuskan untuk merampas harta kekayaan empat terdakwa. Namun, permintaan untuk merampas harta tersebut tidak dikabulkan majelis hakim dalam putusannya. Majelis menilai, perbuatan keempat politikus itu tidak menimbulkan kerugian negara.
"Tidak dapat dibuktikan dana tersebut untuk memperkaya diri pribadi terdakwa," ujar Masrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.