Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Politikus PDI-P Divonis 17 Bulan Penjara

Kompas.com - 22/06/2011, 11:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suwidya menjatuhkan vonis satu tahun lima bulan penjara terhadap empat anggota DPR 1999-2004 Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes. Vonis dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain hukuman penjara, empat politikus PDI-Perjuangan itu diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes terbukti sah dan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Suwidya.

Hakim menilai, keempatnya terbukti melakukan korupsi bersama-sama seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keempatnya menerima cek perjalanan dari Bendahara Umum Fraksi PDI Perjuangan saat itu, Dudhie Makmun Murod.

Berdasarkan fakta persidangan, cek perjalanan tersebut diterima begitu saja lalu digunakan untuk biaya kampanye PDI-P. Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut hakim Masrudin Nainggolan, perbuatan keempatnya merusak citra DPR dan tidak menerapkan unsur kehati-hatian dalam bertugas sebagai anggota Dewan.

"Yang meringankan,kooperatif dan sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, punya tanggungan, lama mengabdikan diri kepada negara dan bangsa, serta memiliki masalah kesehatan masing-masing," kata Masrudin.

Atas putusan tersebut, keempatnya mengaku akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana 2,5 tahun terhadap Ni Luh, Soetanto, Soewarno, dan Matheos. Jaksa juga meminta majelis memutuskan untuk merampas harta kekayaan empat terdakwa. Namun, permintaan untuk merampas harta tersebut tidak dikabulkan majelis hakim dalam putusannya. Majelis menilai, perbuatan keempat politikus itu tidak menimbulkan kerugian negara.

"Tidak dapat dibuktikan dana tersebut untuk memperkaya diri pribadi terdakwa," ujar Masrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com