Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Mahfud Sebaiknya Fokus pada MK

Kompas.com - 22/06/2011, 10:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD aktif berbicara mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat MK terkait sengketa Pemilihan Umum 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati, yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum. Tak hanya itu, baru-baru ini, Mahfud, yang juga akademisi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengkritik kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di bidang penegakan hukum.

Mahfud menilai, banyak kasus hukum yang mengambang tanpa penyelesaian karena kurangnya kepemimpinan Presiden. Mantan Menteri Pertahanan di era pemerintahan almarhum Presiden Abdurrahman Wahid ini berpendapat, Presiden dapat ikut campur dalam penegakan hukum.

"Yang tak boleh itu proses peradilan. Kalau dalam penegakan hukum itu justru kewajiban Presiden," tutur Mahfud di Wahid Institute, Jakarta, Jumat (17/6/2011).

Atas pernyataan ini, pihak Istana Kepresidenan memberikan bantahan. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Denny Indrayana mengatakan, Presiden adalah sosok pemimpin yang bekerja berdasarkan sistem bernegara. Dalam penanganan kasus hukum konkret, Presiden jelas harus menjaga jarak dan menghormati kemerdekaan proses peradilan yang dijamin konstitusi. Denny menuturkan, dalam kebijakan penegakan hukum, Presiden telah melakukan banyak hal sepanjang masih dalam batas kewenangannya.

"Berbagai kebijakan telah dilakukan. Di antaranya, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk membasmi penegakan hukum yang koruptif, Pembentukan Tim 8 untuk memverifikasi dan menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, Revitalisasi Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan, dan masih banyak lagi kebijakan lain yang secara jelas menunjukkan kepemimpinan Presiden SBY untuk mendorong proses penegakan hukum yang lebih adil dan bermartabat," kata Denny kepada Kompas.com melalui surat elektronik, Rabu (22/6/2011).

Denny mengatakan, terkait kepemimpinan dan penegakan hukum, Mahfud, sebagai hakim, sebaiknya lebih bijak untuk menahan diri berkomentar. Mahfud diminta  fokus melaksanakan fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalaupun ingin memberikan contoh penegakan hukum antikorupsi, misalnya, dapat dimulai dengan menerapkan sistem antikorupsi dan perlindungan bagi pelapor (whistle blower system) di dalam MK sendiri. Kasus Refli Harun yang justru repot sendiri ketika sempat menginformasikan persoalan dugaan suap  yang ada di MK, menunjukkan sistem antikorupsi dan perlindungan bagi pelapor di MK, lebih memerlukan pembenahan dan kepemimpinan langsung dari Pak Mahfud sebagai Ketua MK," kata Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Nasional
    Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

    Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

    Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

    Nasional
    Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

    Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

    Nasional
    Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

    Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

    Nasional
    Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

    Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

    Nasional
    26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

    26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

    Nasional
    Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

    Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

    Nasional
    Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

    Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

    Nasional
    Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

    Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

    Nasional
    Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

    Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

    Nasional
    Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

    Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

    Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

    Nasional
    Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

    Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com