Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir dan Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 21/06/2011, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir dan jaksa penuntut umum mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua pihak tidak menerima putusan hukuman penjara selama 15 tahun.

Iwan Setiawan, salah satu JPU, mengatakan alasan pertama pengajuan banding, yakni majelis hakim menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang berbeda dengan pasal dalam tuntutan. Hakim menggunakan Pasal 14 jo Pasal 7. Adapun jaksa menggunakan Pasal 14 jo Pasal 11.

Alasan kedua, lanjut Iwan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Padahal, kata dia, ancaman hukuman dalam Pasal 14 adalah penjara seumur hidup atau mati.

"Jadi, cuma dua opsi. Kok bisa-bisanya hakim keluar dari pasal dan aturan yang ada. Okelah, hakim bisa menemukan hukum. Tapi, tentunya harus berpegang pada aturan main," kata Iwan saat mendaftarkan gugatan banding di PN Jaksel, Selasa (21/6/2011).

Guntur Fatahilla, penasihat hukum Ba'asyir, mengatakan, pihaknya mengajukan banding lantaran kliennya tidak terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, baik mengenai penggalangan dana maupun penyerangan yang dilakukan para peserta pelatihan.

"Menurut kita, hakim tetap tidak sesuai dalam penerapan hukum karena ustaz (Ba'asyir) tidak melakukan apa-apa," ujar Guntur saat mendaftarkan banding.

Seperti diberitakan, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT). Jaksa menilai, Ba'asyir terbukti merencanakan bersama Dulmatin, menggerakkan, serta mendanai pelatihan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro tidak sependapat dengan tuntutan jaksa itu. Menurut hakim, selain merencanakan, menggerakkan, dan mendanai, Ba'asyir juga terlibat dalam aksi penyerangan polisi di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com