JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin selama 40 hari. Perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI) itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan, Pelayanan Informasi, dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. "Iya, kita perpanjang," katanya melalui pesan singkat, Selasa (21/6/2011).
Secara terpisah, Syarifuddin seusai pemeriksaan mengaku telah menerima surat perpanjangan penahanan terhadapnya itu. "Saya hari ini dipanggil rupanya hanya menerima perpanjangan penahanan, tidak ada pemeriksaan yang lainnya, hanya perpanjangan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka bersama seorang kurator bernama Puguh Wirawan. Hakim pengawas pengadilan niaga di PN Jakpus itu kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak 2 Juni 2011.
Syarifuddin diduga menerima uang senilai Rp 250 juta dari Puguh terkait penjualan aset PT SCI berupa tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Penjualan aset tersebut melalui persetujuan Syarifuddin selaku hakim pengawas.
Secara terpisah, Puguh Wirawan melalui kuasa hukumnya, Sheila Salomo, mengatakan bahwa uang Rp 250 juta diberikan kepada Syarifuddin sebagai "ucapan terima kasih". Hal tersebut kembali dibantah Syarifuddin hari ini.
Dia mengaku tidak tahu-menahu soal rencana Puguh mengantarkan uang ke rumahnya. "Saya tidak ada komunikasi dengan Puguh. Makanya malam itu puguh bawa uang tanpa setahu saya, bilang itu hanya berkas, tapi ternyata uang," ucap Syarifuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.