Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dubes Arab Saudi Penuhi Panggilan Kemlu

Kompas.com - 20/06/2011, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri telah menerima Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdul Rahman Al-Khayat. Kedatangan Al-Khayat ke kantor Kemlu di Pejambon, Jakarta, Senin (20/6/2011), bersamaan dengan kehadiran Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam rapat dengar pendapat di Komisi I DPR.

Sebelumnya, saat dihubungi, Marty menegaskan telah memanggil Al-Khayat untuk menyampaikan protes keras Pemerintah Indonesia atas eksekusi salah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bekasi, Jawa Barat, Ruyati binti Satubi. Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan ke perwakilan RI di negara itu.

Menurut Juru Bicara Kemlu Michael Tene, Dubes Arab Saudi pada Senin sore diterima Direktur Timur Tengah Kemlu Ronny Prasetyo Yuliantoro. Saat ditanya, dia mengaku belum tahu kenapa saat eksekusi sampai tidak ada pemberitahuan resmi ke perwakilan RI di Arab Saudi.

"Dia menjanjikan akan menyampaikan protes keras Pemerintah Indonesia kepada pemerintahnya, dan sekaligus menjanjikan akan mengupayakan kejadian yang sama tidak bakal terulang pada masa depan," tambah Tene.

Dari data Kemlu menyebutkan, hingga saat ini terdapat 28 kasus ancaman hukuman mati warga negara Indonesia di Arab Saudi. Dari jumlah itu, dua kasus telah dieksekusi, termasuk Ruyati. Sementara 17 kasus lain masih dalam proses pengadilan. Enam kasus mendapat keringanan dan dibebaskan, sedangkan tiga kasus divonis bebas.

Selain Arab Saudi, jumlah kasus ancaman hukuman mati dalam kurun 1999-2011 tertinggi terjadi di Malaysia, total sebanyak 233 kasus. Hingga saat ini belum satu pun kasus hukuman mati telah dieksekusi. Sebanyak 177 kasus masih dalam proses persidangan, 32 kasus mendapat keringanan atau bebas dari ancaman hukuman mati, sedangkan 24 kasus divonis akhir bebas murni.

Dua kali permintaan

Dalam siaran persnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur memaparkan, pihaknya sudah dua kali mengajukan permintaan agar diberi akses kekonsuleran seluas-luasnya dalam kasus Ruyati, seperti pemberitahuan jadwal persidangan, akses untuk pendampingan dan pembelaan, serta akses untuk mendapat salinan putusan hukum atas Ruyati.

Permintaan itu disampaikan dalam dua nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, masing-masing Nomor 1948 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2986 tanggal 14 Agustus 2010. Namun, hingga pelaksanaan, pihak KBRI tidak pernah menerima pemberitahuan eksekusi mati Ruyati.

"Kami juga telah melayangkan nota diplomatik meminta jenazah Ruyati dapat dimakamkan di Indonesia," tambah Gatot.

Dalam keterangan tambahannya, Gatot memaparkan, Ruyati dihukum pancung atas tuduhan membunuh ibu majikannya, Khairiyah Hamid (64). Sejak awal proses hukum, Ruyati mengakui perbuatannya. Dia mengaku membunuh karena kesal sering dimarahi dan karena gajinya tidak dibayar selama tiga bulan. Selain itu, Ruyati juga marah karena dilarang pulang walau kerap meminta.

Persidangan Ruyati berlangsung dua kali, yaitu pada tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010.

Selama persidangan, Ruyati didampingi dua orang penerjemah mahkamah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi. Dua orang staf KJRI Jeddah juga selalu hadir.

Sesuai aturan hukum Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku. Namun, dalam kasus Ruyati, pihak keluarga korban tidak bersedia memaafkan.

"Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya untuk meringankan hukuman Ruyati. Salah satunya dengan mengajukan permintaan status ta'zir yang diperoleh hanya jika pihak keluarga korban memaafkan pelaku. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil," kata Gatot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com