Dalam keterangan tambahannya, Gatot memaparkan, Ruyati dihukum pancung atas tuduhan membunuh ibu majikannya, Khairiyah Hamid (64). Sejak awal proses hukum, Ruyati mengakui perbuatannya. Dia mengaku membunuh karena kesal sering dimarahi dan karena gajinya tidak dibayar selama tiga bulan. Selain itu, Ruyati juga marah karena dilarang pulang walau kerap meminta.
Persidangan Ruyati berlangsung dua kali, yaitu pada tanggal 3 Mei dan 10 Mei 2010.
Selama persidangan, Ruyati didampingi dua orang penerjemah mahkamah berkebangsaan Indonesia dan Arab Saudi. Dua orang staf KJRI Jeddah juga selalu hadir.
Sesuai aturan hukum Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku. Namun, dalam kasus Ruyati, pihak keluarga korban tidak bersedia memaafkan.
"Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah melakukan sejumlah upaya untuk meringankan hukuman Ruyati. Salah satunya dengan mengajukan permintaan status ta'zir yang diperoleh hanya jika pihak keluarga korban memaafkan pelaku. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil," kata Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.