Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebaskan Darsem, Kemlu Bayar "Diat" Rp 4,7 M

Kompas.com - 20/06/2011, 13:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR RI menyetujui usulan Kementerian Luar Negeri RI untuk segera membayar diat atau uang kompensasi terhadap Darsem binti Daud, tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, yang divonis mati pada Januari 2011 karena terbukti membunuh majikannya.

Namun, pihak keluarga bersedia memaafkan asalkan Darsem, TKI asal Subang, Jawa Barat tersebut, bersedia membayar diat sebesar Rp 4,7 miliar. "Terkait kasus Darsem binti Daud, Komisi I DPR RI menyetujui usulan Kementerian Luar Negeri untuk membayar diat sebesar Rp 4,7 miliar," kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq ketika membacakan salah satu keputusan rapat kerja dengan Kemlu, Senin (20/6/2011).

Dana ini akan diambil dari anggaran Kemlu terkait perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri. Menlu Marty Natalegawa mengatakan, soal pembayaran uang diat, Kemlu sebenarnya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI.

Kemenakertrans dan BNP2TKI juga memiliki anggaran tersendiri untuk perlindungan tenaga kerja Indoensia di luar negeri. "Namun, koordinasi ini belum membuahkan hasil," kata Marty.

Menlu mengatakan, pemerintah harus segera membayarkan uang diat tersebut, mengingat batas waktu pembayaran diat tersebut jatuh tempo pada 7 Juli. Bahkan, berkaca dari kasus eksekusi mati terhadap Ruyati binti Satubino (54), Menlu berniat mempercepat pelunasan uang diat. "Kami khawatir, deadline langkah-langkahnya lebih awal dari itu," kata Marty.

Ia menegaskan, perlindungan WNI di luar negeri menjadi tanggung jawab pemerintah, terlepas dari perbedaan peran kementerian yang ada. "Berbicara perlindungan warga negara, kita bicara sebagai satu-kesatuan. Pemerintah tidak disekat-sekat kementerian mana. Kita harus memberikan wujud kepedulian. Kemlu sudah siap bertindak," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR RI Tjahjo Kumolo. "Jangan terjebak kementerian mana yang bertanggung jawab atas pembayaran diat. Pemerintah wajib memberikan perlindungan warga negara yang ada di luar negeri. Soal dari mana uangnya, itu bukan ranah kita. Itu ranah pemerintah," kata Tjahjo.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Teguh Juwarno mengatakan, keputusan Komisi I DPR RI ini dapat disampaikan pada rapat paripurna DPR RI agar dapat menjadi keputusan politik. Dengan demikian, bobot keputusan tersebut menjadi lebih kuat.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, beberapa waktu lalu, mengkritik pemerintah, yang seharusnya bisa bertindak cepat mengatasi masalah, termasuk dengan langsung membayari uang diat itu. Apalagi, menurut Anis, pemerintah bukannya tidak punya uang mengingat dari setiap TKI yang akan diberangkatkan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengutip secara resmi uang sebesar 15 dollar AS untuk biaya perlindungan TKI. Kutipan itu kemudian menjadi pendapatan negara bukan pajak kementerian bersangkutan.

"Jadi, enggak ada itu pemerintah tidak punya uang. Enggak perlulah sampai menunggu disumbang dermawan negara lain. Begitu ada keputusan besaran uang diat yang diminta keluarga korban, pemerintah semestinya langsung mengumumkan akan membayari. Kalau uang segitu saja minta dibayari dermawan, mau jadi apa negara kita ini?" ujar Anis.

Ia juga mempertanyakan transparansi besaran dana dan pertanggungjawaban penggunaan uang kutipan biaya perlindungan TKI itu, yang selama ini dinilainya tidak jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

    Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

    Nasional
    KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

    KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

    Nasional
    Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

    Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

    Nasional
    KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

    KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

    Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

    Nasional
    Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

    Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

    Nasional
    DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

    DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

    Nasional
    Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

    Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

    Nasional
    KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

    KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

    Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

    Nasional
    LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

    LPSK Minta Masa Kerja Tim Pemantau PPHAM Berat Segera Diperpanjang

    Nasional
    DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

    DPR Panggil Kemenkes dan BPJS Kesehatan Terkait Penghapusan Kelas

    Nasional
    WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

    WNI yang Umrah ke Tanah Suci Diminta Kembali Sebelum 23 Mei 2024

    Nasional
    Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

    Baznas Janji Tak Ambil Keuntungan jika Dilibatkan Prabowo Jalankan Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

    Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com