JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga almarhum Ruyati binti Satubino (54) mendapat santunan sebesar Rp 92.282.400 dari pemerintah, perusahaan penyalur, serta pihak asuransi terkait jatuhnya hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi, Sabtu (18/6/2011).
"Itu akan diserahkan langsung kepada ahli waris. Kita akan ke rumah duka di Sukatani, Bekasi, siang ini," kata Lisna Yoeliani Poeloengan, Deputi Bidang Perlindungan Hukum, di kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat jumpa pers di kantor BNP2TKI, Senin (20/6/2011).
Pernyataan itu disampaikan setelah BNP2TKI melakukan pertemuan dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Darsa Graha Utama dan konsorsium asuransi PT Mitra Dana Sejahtera. Perwakilan penyalur tidak ikut dalam jumpa pers.
Dari total santunan itu, Lisna merinci, uang santunan meninggal sebesar Rp 45 juta, tiga bulan gaji yang belum dibayar Rp 5.282.400, uang duka dari pihak asuransi Rp 20 juta, uang duka dari pihak penyalur Rp 10 juta, uang duka dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 5 juta, dan uang duka dari BNP2TKI Rp 5 juta.
Lisna mengatakan, Pemerintah RI masih menunggu izin dari Pemerintah Arab Saudi untuk membawa kembali jenazah Ruyati ke Indonesia. "Kalau dapat izin dari Pemerintah Arab, pemerintah akan membawa salah satu keluarga untuk menjemput jenazah," kata Lisna.
Seperti diberitakan, Ruyati divonis bersalah setelah membunuh istri pengguna jasanya, Omar Mohammad Omar Hilwani, yang bernama Khoiriyah, 12 Januari 2010. Mahkamah Tamyiz (semacam pengadilan banding) mengesahkan hukuman mati (qishash) yang diperkuat oleh Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.