PADANG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar menyatakan, Indonesia akan melayangkan protes terhadap pemerintah Arab Saudi terkait hukum pancung terhadap tenaga kerja Indonesia di negeri itu, Ruyati, yang tersangkut kasus pembunuhan di sana.
"Kita sudah rencanakan kirim surat protes melalui Dubes di Jeddah kepada pemerintah Arab Saudi dalam waktu cepat, terkait hukum pancung yang diterapkan Ruyati Binti Satubi (54)," kata Menkumhan RI Patrialis Akbar di Padang, Sumatera Barat, Minggu (19/6/2011).
Pemerintah Indonesia, tambah Menkumham, sangat menyayangkan vonis pengadilan pemerintah Arab Saudi yang menjatuhkan hukum pancung terhadap WNI dalam kasus pembunuhan.
Apalagi, pihak pemerintah Saudi tidak memberi tahu pihak Dubes RI yang ada di Riyadh tentang waktu eksekusinya. Pemberitahuan baru dilayangkan pemerintah Saudi setelah hukum pancung dilaksanakan. Menkumham juga akan mempertanyakan hal ini kepada Dubes Arab Saudi untuk Indonesia.
Lebih lanjut, Patrialis mengutarakan, pihaknya sudah mengupayakan advokasi terhadap Ruyati. Ia datang langsung ke Arab Saudi bersama Dirjen Keimigrasian dan Dirjen Administrasi hukum pada 13 April 2011.
Saat itu, kata Patrialis, pihaknya sudah membicarakan dengan Menteri Kehakiman Arab Saudi dan Wakil Ketua Komisi HAM Arab Saudi, serta pejabat setingkat Menteri Dalam Negeri minta untuk tidak diterapkan hukuman pancung.
Namun, kenyataannya pihak pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi dengan hukum pancung terhadap Ruyati pada Sabtu (18/6/2011) sekitar pukul 15.00 waktu Arab Saudi.
Dikatakan, kunjungan ke Arab Saudi tersebut juga untuk mengupayakan perlindungan hukum terhadap sekitar 163 WNI yang terjerat kasus hukum di negara tersebut.
Seperti diberitakan, Ruyati dihukum pancung Sabtu (18/6/2011). Ia didakwa membunuh seorang perempuan Arab Saudi. Di persidangan Ruyati mengakui perbuatannya. Keluarga korban (Khairiyah Hamid Binti Mydlid) tidak mau memaafkan Ruyati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.