Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Tak Tahu Soal Uang Terimakasih!"

Kompas.com - 17/06/2011, 14:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif, Syarifuddin Umar mengaku tidak tahu menahu soal uang terimakasih senilai Rp 250 juta yang diberikan Puguh Wirayan kepadanya. Dia mengaku tidak mengetahui jika Puguh membawa tas merah berisi uang Rp 250 juta saat mendatangi rumahnya beberapa jam sebelum dia digerebek KPK.

Menurut Syarifuddin, kedatangan Puguh ke rumahnya saat itu untuk membicarakan soal pembagian harta pailit. Puguh datang menyampaikan soal presentase pembangian harta pailit yang akan dibagikan kreditur.

"Kreditur itu ada pajak, bank, ada buruh, dan aset inilah yang akan dijual maupun yang sudah dijual, itulah yang jadi modal untuk dibagikan kepada yang berhak," kata Syarifuddin saat memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (17/6/2011), untuk menjalani pemeriksaan.

Syarifuddin dan Puguh merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Syarifuddin diduga menerima fee dari Puguh senilai Rp 250 juta terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit sejak 2010.

Hakim pengawas pengadilan niaga di PN Jakpus itu tertangkap di rumahnya sekitar dua jam setelah Puguh datang membawa tas merah berisi uang ke kediaman Syarifuddin. Terkait kedatangan Puguh ke rumahnya, Syarifuddin menolak jika dikatakan pertemuan mereka di luar persidangan itu melanggar kode etik hakim. Menurutnya, saat datang ke rumahnya Puguh bukan sebagai orang berperkara.

"Puguh seorang kurator, bukan orang berperkara. Kurator itu jembatan kreditur dan debitur, inilah yang mereka mau konsultasikan dengan hakim pengawas," ujarnya.

Ia juga menantang Komisi Yudisial (KY) untuk membuktikan dugaan pelanggaran perilaku hakim atau kode etik hakim yang dituduhkan kepadanya.

"Sekarang KY sudah berkotek-kotek, saya tantang KY buka rekaman yang dilakukan pemantau KY, apakah di situ saya ada pelanggaran kode etik? Buka mata telinga KY, jangan hanya mencerca hakim," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KY selaku lembaga pengawasan eksternal hakim tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan Syarifuddin terkait perkaranya tengah disidik KPK. KY juga menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim oleh Syarifuddin dan hakim PN Jakpus lainnya dalam menangani perkara korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najimuddin. Syarifuddin merupakan ketua majelis hakim yang memutuskan vonis bebas terhadap Agusrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com