JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana menilai red notice yang dajukan Polri kepada interpol atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menemukan Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia, bisa saja menjadi tidak efektif. Menurutnya, penyebaran melalui red notice atas Nunun tidak berdampak pada pro aktifnya semua Kepolisian yang tergabung dalam Internasional Police (interpol) untuk melakukan pencarian atas istri mantan Wakapolri Adang Darajatun tersebut.
"Kepentingan untuk mencari Nunun merupakan kepentingan Indonesia dan pemerintah akan bersedia mengeluarkan biaya untuk itu. Tetapi saya menilai tidak demikian dengan Kepolisian dari negara dimana Nunun berada, karena kepentingannya berbeda," ujar Hikmahanto kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (15/6/2011).
Himahanto menambahkan, karena tidak adanya kepentingan dari kepolisian dari negara Nunun bersembunyi, maka kemungkinan besar juga interpol tersebut tidak akan mengeluarkan biaya besar yang berasal dari uang rakyat mereka. Oleh karena itu, dia menilai, kepolisian negara dimana Nunun bersembunyi akan mencari secara pasif dimana Nunun berada.
"Yang ada nanti mereka tidak akan pro-aktif. Artinya, apabila kebetulan ada razia, atau ada petunjuk dari informan, mereka akan baru bergerak," jelasnya.
Nunun Nurbaeti dikabarkan telah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura untuk menjalani pengobatan pada 23 Februari 2010 lalu. Dia tidak pernah kembali setelah itu. Bahkan, diketahui ia sempat berpindah-pindah, dari Singapura, Thailand, dan terakhir dikabarkan Nunun berada di Phnom Pehn, Kamboja
"Jadi jika mau lebih efektif, sewa saja detektif swasta untuk mendapatkan informasi yang akurat dimana Nunun berada. Nah, nanti informasi itu diserahkan kepada pemerintah kita, lalu baru kita serahkan data itu ke kepolisian setempat dimana Nunun itu tinggal," tukasnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, Nunun sejak akhir Februari 2011. Namun, keberadaan Nunun hingga kini masih misterius. Sebagai upaya untuk menghadirkan Nunun, Kementrian Hukum dan HAM telah mencabut paspor Nunun atas permintaan KPK. Selain itu, KPK juga meminta Mabes Polri untuk bekerja sama dengan Interpol Internasional untuk menerbitkan red notice. Aplikasi red Notice tersebut telah tersebar ke 188 negara pada 9 Juni 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.