Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agusrin: Kata Marzuki, Saya Bisa Aktif

Kompas.com - 14/06/2011, 18:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin Najamudin mengatakan, dirinya sudah bisa aktif kembali menjadi pejabat publik setelah diputus bebas murni oleh pengadilan dalam kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal itu disimpulkannya setelah bertemu dengan Ketua DPR Marzuki Alie dan Ketua MPR Taufik Kiemas, Selasa (14/6/2011).

"Menurut mereka, ya kalau KUHAP itu bahwa pasal 244 itu, menurut mereka, menurut apa yang namanya UU, ya sudah inkracht. Tidak bisa dikasasi lagi, itu artinya saya harus aktif," katanya di Gedung DPR RI, Selasa sore.

Agusrin datang menemui kedua petinggi lembaga negara ini untuk meminta klarifikasi atas pasal yang mengatur pengaktifan kembali kepala daerah yang sudah diputus bebas murni dari suatu kasus hukum. Dia mendatangi Marzuki dan Taufik setelah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai pengaktifan kembali dirinya sebagai Gubernur Bengkulu. Namun, ada perbedaan tafsir antara dirinya dengan Mendagri. Oleh karena itu, Agusrin mengaku butuh penjelasan dari DPR sebagai lembaga pembuat UU.

"Yang penting, saya menyampaikan surat saya kepada mereka, saya hanya mohon agar gubernur di seluruh Indonesia juga jelas. Agar seluruh bupati di seluruh Indonesia jelas. Jadi kami-kami yang duduk di lembaga eksekutif ini juga tahu seperti apa sih, tidak mengambang. Karena konstituen kita, tahunya kita sudah aktif. Tapi di satu sisi kita belum aktif," tambahnya.

Mengenai langkah Kejaksaan Agung ke depannya yang berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan atas dirinya, Agusrin enggan berkomentar. Menurutnya, jika KUHAP dipedomani, maka mereka yang sudah dinyatakan bebas murni tidak lagi menjalani proses hukum sehingga bisa aktif. Namun, dirinya mengaku pula tidak akan mempersoalkan tafsir Mendagri secara hukum. Menurut Agusrin, yang terpenting baginya sekarang bukan aktif atau tidak. Bahkan, dia mengaku tak keberatan jika diberhentikan sekalipun.

"Bagi saya sebenarnya tidak penting aktif atau tidak aktif, bagi saya yang paling penting adalah bahwa saya sudah membuktikan kepada keluarga saya, kepada kepala dinas dan dengan konstituen saya, bahwa saya tidak bersalah dan saya betul-betul tidak bersalah. Masalah aktif atau tidak aktif, saya hanya menyampaikan pertanyaan-pertanyaan dari konstituen saya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com