Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jauhkan dari Kepentingan Partai Politik

Kompas.com - 13/06/2011, 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum akan memakan waktu yang lama karena lebih berdasarkan kepentingan partai politik. Padahal, menurut dia, pembahasan tersebut merupakan hal yang penting mengingat UU tersebut akan sangat berimplikasi pada pelaksanaan Pemilu 2014 yang akan datang.

"Perhatian partai politik banyak tersita pada soal ketentuan batas ambang parlemen. Hampir seluruh parpol memiliki tawaran-tawaran angka sendiri. Jangankan untuk menyatu, bahkan untuk mendekati kumpulan sedikit angka pun hingga sekarang terlihat masih sulit. Padahal, sudah sangat jelas molornya pembahasan UU ini mempunyai implikasi besar untuk pelaksanaan pemilu 2014 nanti," ujar Ray kepada Kompas.com, Senin (13/6/2011).

Melihat lambannya pembahasan UU tersebut, ia meminta agar seluruh fraksi mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan partai politik. Cara membahas UU dengan menyandera pasal sebaiknya dihentikan. Menurutnya, dari berbagai pengalaman yang sudah terjadi, pembahasan UU dengan perspektif sempit dapat mengakibatkan UU yang saling tumbang tindih antar satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.

Selain itu, tambah Ray, penetapan ambang batas parlemen lebih baik dicukupkan pada angka tiga persen. Sebelumnya, beberapa partai politik besar berkeinginan untuk menaikan angka tersebut menjadi lima persen dengan alasan pemerintahan yang menganut sistem presidensial. Namun hal tersebut, menurut Ray, terlihat tidak arif, karena seolah-olah persoalan presidensialisme hanya soal bagaimana efektifitas pemerintahan bekerja, dan hubungannya dengan penyempitan keberadaan parpol di parlemen tanpa memandang persoalan sosial politik lainnya.

"Oleh karena itu, kami menghimbau agar penetapan ambang batas parlemen dicukupkan diangka 3% dan karena itu Badan Legislasi dapat segera melanjutkan pembahasan pasal-pasal lain yang sejatinya juga prinsip dan penting," tambahnya.

Pembahasan UU tersebut juga, lanjut Ray, harus tetap diberi ruang bagi partai-partai politik kecil yang ingin maju dalam pemilu 2014. "Kepada mereka harus tetap diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang, sebagaimana pada Pemilu 1999 yang memberi ruang yang sama kepada partai politik eks orde baru. Tak ada diskriminasi, tak ada keinginan untuk menghambat. Dan tentu kita semua paham bahwa waktu untuk tumbuh dan berkembang itu tak cukup hanya selintas generasi," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com