Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen Tak Transparan, Hakim Jadi Koruptor

Kompas.com - 11/06/2011, 10:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri menilai, proses rekrutmen hakim yang tidak transparan menjadi salah satu penyebab adanya sejumlah hakim yang terlibat dalam kasus korupsi. Mahkamah Agung selaku penyelenggara seleksi hakim dinilai belum optimal dalam menyeleksi para calon hakim.

"Mestinya, para calon harus dipilih dengan seleksi ketat sejak rekrutmen. Selama ini kan rekrutmen di Mahkamah Agung masih ada keluarga hakim yang juga jadi hakim. Rekrutmen tidak transparan ini akan menghasilkan 'bibit' atau 'bayi-bayi' hakim yang tidak 'imun' tehadap godaan," ujar Taufiqurrahman dalam diskusi polemik bertajuk "Koruptor Ngeloyor Negara Tekor" di Jakarta, Sabtu (11/6/2011).

Oleh karena itu, menurut Taufiq, dibutuhkan campur tangan Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi para calon hakim. Mahkamah Agung (MA) dapat melibatkan KY dalam proses tersebut. "Saya menyambut baik undang-undang yang membuat KY bisa bersama-sama MA menyeleksi hakim. Karena seleksi sama-sama, jangan sekali-sekali MA angkat hakim tanpa tanda tangan KY," katanya.

"Contohnya dalam proses seleksi hakim agung yang melibatkan masyarakat secara transparan. Hal ini diuji secara serius," lanjutnya.

Taufiq juga mengatakan, lebih baik lagi jika KY diberi kewenangan untuk mendidik dan melatih para hakim. KY merupakan lembaga pengawas eksternal hakim. KY memiliki kewenangan dalam memeriksa dugaan pelanggaran perilaku para hakim. Hasil penyelidikan KY berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung. Jika seorang hakim terbukti melanggar kode etik, maka KY dapat merekomendasikan MA agar memberi peringatan tertulis, memberhentikan sementara, hingga pemberhentian tetap. Jika tidak terbukti, maka KY akan merehabilitasi nama hakim tersebut.

"Undang-undang dasar kan sudah mengamanatkan pembentukan KY, dan sudah berjalan lama untuk mengawasi perilaku hakim. Beberapa hakim sudah diberi sanksi pemberhentian tetap, tetapi sekarang masih ada (yang korupsi)," katanya.

Seperti diketahui, pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim pengawas pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Syarifuddin sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Syarifuddin lantas diberhentikan sementara oleh MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com