Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberitaan Nunun Dinilai Tidak Adil

Kompas.com - 09/06/2011, 20:46 WIB
Ary Wibowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Darajatun, menilai pemberitaan mengenai proses hukum istrinya, Nunun Nurbaeti, terkait kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, tidak adil.

Adang mengungkapkan, salah satu ketidakadilan tersebut terjadi ketika Nunun gagal menjalani proses pengobatan di Singapura, karena disangka sebagai buron oleh salah satu pihak rumah sakit.

"Karena tiba-tiba ada media yang datang dan mapping di Singapura. Padahal status Ibu saat itu masih jadi saksi. Nah, itu saya rasa tidak adil," ujar Adang kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/6/2011).

Selain itu, tambah Adang, dalam persidangan kasus itu Nunun tidak perlu hadir karena memang sedang sakit sakit. Dia juga yakin istrinya tidak bersalah, karena tidak ada bukti yang menyebutkan Nunun yang memberikan cek kepada Ary Malangjudo.

"Ada juga status orang yang dianggap memberi, tetapi tidak jadi tersangka. Sementara, istri saya tersangka. Di mana keadilan itu?" kata Adang.

Namun di balik pernyataannya itu, Adang secara tegas membantah pandangan beberapa pihak yang menilai sikapnya tersebut seolah untuk melindungi istrinya.

Menurut dia, jika memang nantinya Nunun tertangkap karena interpol yang sudah mengirimkan red notice, dia akan siap menghadapi itu semua. "Saya siap, silakan saja. Tetapi, apa pun keluarga dan saya merasa tidak adil. Sekarang lihatlah, media mana yang tidak menulis, seolah-olah ibulah satu-satunya kunci dalam kasus ini," katanya.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011. Namun KPK baru mengumumkan status Nunun tersebut pada 23 Mei lalu di hadapan Komisi III DPR.

Nunun disangka memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004. Kasus cek perjalanan menjerat 26 anggota DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Sebanyak 24 politisi di antaranya sudah divonis dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan terhadap para politisi itu disebutkan bahwa cek perjalanan diberikan Nunun melalui Ary Malangjudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com