JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mempersilakan institusinya, khususnya Detasemen Khusus 88 Anti Teror, untuk diaudit kinerjanya. Jika hasil audit ditemukan ada pelanggaran, kata Timur, pihaknya akan memproses sesuai hukum.
"Kita siap diaudit oleh siapa pun. Termasuk kalau ada pelanggaran, ya diproses sesuai hukum," kata Timur seusai acara Rapat Kerja Teknis Direktorat Lalu Lintas di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Kapolri dimintai tanggapannya mengenai pernyataan Setara Institute bahwa kinerja Densus 88 perlu diaudit agar kerjanya lebih efektif dan tak melanggar hak asasi. Langkah itu diminta setelah banyaknya terduga teroris yang ditembak mati atau warga sipil yang menjadi korban saat penggerebekan.
Salah satu warga sipil yang menjadi korban, yakni Nur Imam, pedagang angkringan di Sukoharjo, Jawa Tengah. Contoh terakhir terduga teroris yang tewas yakni Dayat dan Fauzan. Keduanya tewas di pegunungan di Poso.
Setara menilai, banyak informasi penting yang dapat digali dari terduga teroris jika dapat ditangkap dalam keadaan hidup. Setara mengusulkan dibentuk semacam komite pengawas yang bertugas mengontrol, mengaudit, dan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Densus 88.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.