JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya pasti akan memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Namun, belum dapat dipastikan kapan persisnya jadwal pemeriksaan terhadap Nazaruddin.
"Pasti dipanggil," kata Johan.
Ia melanjutkan, status cekal terhadap Nazaruddin yang dimohonkan KPK kepada Keimigrasian menunjukkan bahwa keterangan politikus Partai Demokrat itu penting dan tidak mungkin diabaikan. Dengan demikian, KPK pasti akan memeriksanya. "Dari enam yang dicekal, tinggal Nazaruddin doang yang belum (diperiksa)," kata Johan.
Terkait pemeriksaan kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk menerbitkan surat cegah terhadap enam saksi dalam kasus dugaan suap dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar itu. Mereka yang dicegah adalah Nazaruddin, Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI), Johanes Adi Widodo (Direktur Operasional PT DGI), Laurencius Teguh Khasanto (Direktur Keuangan PT DGI), Yulianis (bagian keuangan PT Anak Negeri), dan Oktarina Furi (bagian keuangan PT Anak Negeri).
Selain Nazar, saksi-saksi yang dicegah telah menjalani pemeriksaan di KPK. Pencegahan terhadap saksi-saksi tersebut dibutuhkan demi kepentingan penyidikan.
"Kalau sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, tidak sedang berada di luar negeri," ucap Johan.
Selain mencegah keenamnya, KPK juga mengajukan permohonan pencegahan terhadap tiga tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; mantan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang; dan Manajer Marketing PT DGI Mohamad El Idris.
Nama Nazaruddin masuk dalam pusaran kasus ini setelah mantan pengacara Rosa, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan dugaan keterlibatannya sebagai atasan Rosa. Namun, sehari sebelum dicegah ke luar negeri, Nazaruddin telah bertolak ke Singapura pada 23 Mei 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.