Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kompas.com - 03/06/2011, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial  akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI. Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, menyampaikan, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim, KY akan merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi. Hukuman atau sanksi tersebut, katanya, dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.

"Posisinya KY (Komisi Yudisial) walaupun proses KPK (Komisi Pemberantasan Komisi) jalan, KY akan tetap menelusuri pelanggaran perilaku hakim. Tetap ada proses penelusuran oleh KY," kata Asep saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Namun, lanjut Asep, jika Syarifuddin tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim, KY akan melakukan rehabilitasi terhadapnya. "Kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi," tuturnya.

Terkait kemungkinan penelusuran pelanggaran kode etik terhadap hakim lainnya yang menangani perkara yang sama dengan Syarifuddin, Asep mengatakan bahwa pihaknya belum berencana untuk melakukan hal tersebut. KY akan berfokus pada hakim Syarifuddin terlebih dahulu. "Nanti lihat hasilnya dulu. Apakah memang ada pelanggaran perilaku. Kalau ada, kita lanjutkan apakah ada hakim lain yang juga melakukan pelanggaran perilaku," ujarnya.

Asep juga mengatakan, KY kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menangani perkara korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamudin. Hakim Syarifuddin merupakan salah satu hakim yang menangani perkara tersebut. "KY sampai saat ini masih dalam proses meneliti hasil putusan Agusrin juga ditambah analisis dokumen terkait," kata Asep.

Hasil penelitian KY itu, lanjut Asep, akan berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Pemantauan KY terhadap persidangan kasus Agusrin berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Asep, pihaknya menerima pengaduan masyarakat yang meminta KY memantau proses persidangan yang berujung pada vonis bebas Agusrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com