Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Hakim S Naik Menjadi Tersangka

Kompas.com - 02/06/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak pukul 14.00 WIB, terkait dugaan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan keluarnya surat perintah penyidikan itu, status hakim S dan PW naik menjadi tersangka.

"Sekarang statusnya naik menjadi tersangka. Hal ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan yang tadi berlangsung," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Hakim S dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara PW dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal itu kurang lebih berhubungan dengan hakim tidak diperbolehkan menerima suap.

Johan Budi juga meralat keterangannya tentang barang bukti di awal. Selain mobil Mitsubishi Pajero dan uang Rp 250 juta, barang bukti yang sekarang sudah diamankan oleh KPK adalah dua telepon selular (polsel), selain ponsel yang dipegang oleh hakim S.

Jumlah mata uang asing yang diamankan oleh KPK pun diralat oleh Johan Budi menjadi 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 142.353 juta.

Sampai saat ini, keduanya masih diperiksa. Setelah pemeriksaan selesai, akan dilakukan penahanan. Hakim S rencananya akan langsung digelandang ke Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan PW akan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dengan penahanan 20 hari pertama.

Rencananya, paling lambat malam ini mereka akan dibawa ke dua tempat penahanan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com