Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todung: Jabatan Busyro Harusnya 4 Tahun

Kompas.com - 31/05/2011, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan, isu masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas saat ini tengah menjadi perdebatan sejumlah kalangan. Hal ini, menurutnya, karena terdapat penafsiran yang berbeda terkait masa jabatan Busyro. Ada yang menyatakan Busyro bisa selesai masa jabatan pada akhir 2011 bersamaan dengan pimpinan lainnya.

Menurut Todung, seharusnya masa jabatan Busyro diperpanjang sesuai dengan pengaturan undang-undang tentang KPK. Hal ini diungkapkan Todung saat menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 33 dan 34) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/5/2011).

"Kalau melakukan penafsiran Undang-Undang 30 Tahun 2002, kami tidak melihat bahwa seluruh pimpinan KPK dipilih pada waktu bersamaan dan harus berakhir pada waktu yang bersamaan juga. Kalau untuk pimpinan KPK saat ini, Pak Busyro, dia kan mengisi kekosongan dan baru dilantik tahun 2010. Pemahaman kami mengenai makna calon angggota pengganti adalah mengganti kekosongan pimpinan karena dalam kaitan dengan Pasal 34 undang-undang itu, ketua atau wakil memegang jabatan selama empat tahun. Maka, terhadap pengganti ini juga harus diberi hak yang sama masa jabatan itu," jelas Todung.

Menurut Todung, dengan tetap memberikan kesempatan Busyro menjalani masa jabatan sesuai undang-undang itu, akan memberikan nilai efektivitas dan maksimalisasi terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Dari segi efektivitas, yang baru diangkat tahun 2010 dan berakhir tahun 2011 bersama pimpinan lainnya tidak efektif karena singkatnya masa jabatan. Tidak terlalu menunjukkan asas manfaat dan maksimalisasi kinerja pimpinan KPK bagi masyarakat. Apalagi, dari segi cost dan waktu jelas ini lebih besar pengeluarannya lagi. Sudah mengeluarkan biaya besar dan waktu pemilihan, malah hanya diberikan kesempatan satu tahun," paparnya.

Seperti yang diketahui, Busyro resmi menjadi Ketua KPK pada Desember 2010. Saat itu ia mengisi kekosongan karena ketua sebelumnya, Antasari Azhar, terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara.

Menanggapi sejumlah analisis Todung, Hakim Konstitusi Mahfud MD menyatakan, para hakim konstitusi akan menyimpulkan hasil penelaahan tersebut pada 7 Juni 2011. "Nanti kesimpulannya dua minggu lagi dan juga akan diputuskan hasil sidang ini setelah mendapat kesimpulan-kesimpulan hari ini," kata Mahfud menutup sidang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com