JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan DPR RI berencana memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedri Gaffar untuk menindaklanjuti kasus pemberian uang sebesar 120 ribu dolar Singapura yang melibatkan Anggota Komisi VII DPR RI M Nazaruddin.
Wakil Ketua BK Nudirman Munir mengatakan, pemanggilan Djanedri menjadi langkah awal BK dalam menindaklanjuti kasus yang sudah ramai dibicarakan publik ini. "Untuk kasus lainnya (kasus Nazaruddin), minggu depan sudah pemanggilan saksi. Kemungkinan dari MK akan kita panggil sebagai saksi," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/5/2011).
BK berharap Nazaruddin bisa segera pulang ke tanah air dari Singapura, negara yang selama ini disebut-sebut menjadi tujuannya pergi setelah diberhentikan sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat untuk menjalani pemeriksaan. Nudirman menyebutkan, izin Nazaruddin untuk pergi ke luar negeri merupakan wewenang fraksi. Namun, Nazaruddin bisa dikenakan sanksi jika izin terlalu lama.
"Maksimal tiga bulan berturut-turut enggak hadir, bisa kena sanksi. Atau enam kali sidang paripurna atau komisi berturut-turut tidak hadir, bisa di-PAW. Itu sudah ada aturannya," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua BK DPR RI M Prakosa mengatakan, BK sudah bisa menindaklanjuti dugaan kasus yang melibatkan politisi Demokrat ini. BK sudah menyampaikan kepada pimpinan DPR RI tentang wewenang BK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika dan moral anggota dewan meski tanpa pengaduan dari masyarakat sesuai dengan pasal 3 ayat 4 Tata Beracara BK.
"Kami sudah menyampaikan pemberitahuan tentang kasus-kasus yang akan ditangani BK tanpa adanya pengaduan, tapi sudah tersiar luas di media massa," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.