Oleh Adnan Topan Husodo
Akhirnya Nunun Nurbaeti ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penyuapan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom beberapa hari lalu. Jeda antara penetapan resmi Nunun sebagai tersangka, yakni Februari, hingga pengumuman resmi oleh KPK pada Mei ini, memang relatif lama, yakni sekitar tiga bulan.
Pengumuman itu pun terasa berbeda karena disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, bukan di gedung KPK sendiri melalui konferensi pers, sebagaimana lumrah berlaku.
Ada informasi yang bisa dipercaya bahwa sebenarnya belum ada keputusan bulat di internal KPK untuk mengumumkan status baru Nunun sebagai tersangka kepada publik. Hal itu didasarkan pada alasan bahwa KPK sendiri masih terus berupaya mendeteksi kepastian di negara mana Nunun tinggal sebagai bagian dari ikhtiar untuk membawa Nunun pulang ke Indonesia.
Kekhawatirannya, jika KPK telanjur mengumumkan status tersangka Nunun, yang bersangkutan akan segera mencari negara baru untuk ditinggali.
Antara mengumumkan atau tidak mengumumkan memang membawa dilema tersendiri bagi KPK. Kasus yang lebih dikenal dengan sebutan cek pelawat (travel cheque) ini memang telah lama..........(selengkapnya baca Harian Kompas, Senin 30 Juni, halaman 6)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.