Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersinggung, Marzuki Laporkan Wa Ode

Kompas.com - 27/05/2011, 22:20 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan anggota Komisi Energi dan Lingkungan Hidup DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati, ke Badan Kehormatan DPR. Nurhayati dilaporkan karena Marzuki merasa tersinggung dengan ucapan Nurhayati dalam program "Mata Najwa" di stasiun televisi Metro TV yang ditayangkan pada Rabu, 25 Mei 2011.

Dalam acara itu, Wa Ode yang juga anggota Badan Anggaran DPR, menyebutkan bahwa permasalahan mafia anggaran yang dijumpai di Badan Anggaran DPR disebabkan oleh kesalahan pimpinan DPR.

"Saya meminta yang bersangkutan (Waode Nurhayati) dipanggil, diperiksa untuk membuktikan statement-nya," kata Marzuki Alie melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (27/05/2011).

Marzuki menantang Wa Ode harus bisa membuktikan ucapannya yang telanjur didengar oleh publik. Jika tidak, maka sudah seharusnya Wa Ode diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan DPR. "Apabila yang bersangkutan tidak bisa membuktikan ucapannya, maka saya minta agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini bisa dikategorikan kejahatan IT," kata Marzuki.

Marzuki mengatakan, dalam acara itu, Wa Ode menyebut Ketua DPR, Menteri Keuangan, dan Pimpinan Badan Anggaran sebagai penjahat anggaran. Pernyataan itu dirasanya tak berdasar dan tak etis, apalagi itu diungkapkan Nurhayati melalui media televisi nasional.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nurdiman Munir, menyatakan sudah menerima kabar bahwa Marzuki sudah memberikan laporan itu, tapi masih melalui pesan singkat padanya. Nudirman beranggapan itu lebih kepada memberitahukan bukan membuat laporan.

"Pak Marzuki mengirim SMS, Kamis (26/5/2011) kemarin. Sudah kami terima, akan kami tindak lanjuti, kita selesaikan secara terbaik," kata Nurdiman Munir di ruangannya di Gedung DPR RI Nusantara I.

Nudirman mengatakan, BK tetap memerlukan laporan resmi untuk menindaklanjuti hal tersebut, tidak bisa melalui pesan singkat maupun telepon. "Kami minta bikin pengaduan resmi bahwa sudah terjadi pelanggaran kode etik," ujarnya.

Jika laporan resmi telah disampaikan ke BK, kata Nudirman, BK akan memanggil Nurhayati dan Marzuki untuk dimintai keterangan. Nurdiman mengaku pihaknya juga telah minta salinan rekaman acara dialog serta naskah acara itu. Sanksi baru bisa diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran oleh Nurhayati.

"Akan saya lihat dan dengar, yang saya juga ikut dalam acara itu, itu ada data yang akan kita minta. Sanksi akan kita sepakati bersama, sanksi hanya lima macam, maksimal diberhentikan jadi anggota DPR. Teringan, peringatan lisan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

    Nasional
    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

    Nasional
    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com