JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai, keluarga Nunun Nurbaeti layak dimintai pertanggungjawaban jika menghalang-halangi proses hukum terhadap Nunun. Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Menurut Adnan, keluarga dapat dikenai pasal menghalang-halangi penyidikan jika tidak beritikad baik mengantarkan Nunun kepada KPK.
"Hal itu bisa saja ditempuh sepanjang ada fakta yang bisa dibuktikan secara hukum, keluarga melanggar proses hukum," kata Adnan saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).
Pilihan tersebut, lanjut Adnan, bergantung pada KPK. "Apakah KPK akan melaksanakan itu?" ucapnya.
Kendati demikian, Adnan menilai KPK harus bersikap tegas dalam upaya menarik Nunun ke pengadilan, termasuk bersikap tegas terhadap keluarga. "Jangan KPK enggak tegas, merasa enggak urgen proses hukum terhadap tersangka," lanjutnya.
Selain itu, KPK, menurut Adnan, harus cepat dan tegas dalam mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air. KPK dapat bekerja sama dengan polisi internasional hingga mencabut paspor Nunun jika tidak ada itikad baik dari keluarga.
"Bisa dimasukkan DPO (daftar pencarian orang). Perlu langkah cepat, seperti mencabut paspor, kalau tidak ada itikad baik dari keluarga. Harus ada semacam gentlemen agreement karena bagaimanapun informasi yang disampaikan Nunun menentukan kasus ini," paparnya.
Adnan melanjutkan, pemulangan Nunun ke Tanah Air sedianya lebih mudah dilakukan KPK mengingat Nunun bukanlah koruptor yang melarikan uang negara ke luar negeri. "Karena kasus ini suap, bukan Nunun merampok uang negara, sebenarnya bisa jadi pembeda kasus lain seperti BLBI dan sangat mungkin kerja sama G to G (government to government) atau interpol," katanya.
KPK saat ini tengah mengupayakan pemulangan Nunun ke Tanah Air. Diperkirakan, Nunun tengah berada di Singapura atau Thailand untuk menjalani perawatan sakit lupa berat yang dideritanya. Meskipun Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi, menurut Adnan, pemulangan Nunun tetap mudah dilakukan melalui jalur diplomasi. Sebab, lanjutnya, Nunun tidak menanam uang dugaan hasil tindak pidana korupsi di Singapura.
"Kalau bawa uang ke Singapura, sulit kerja sama karena Singapura kan punya kepentingan. Dana itu bisa jadi investasi," ujar Adnan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.