Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Jadikan Nazaruddin sebagai Saksi

Kompas.com - 25/05/2011, 10:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus jeli terhadap pernyataan eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang dilontarkan pasca-dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Demokrat. Nazaruddin mengancam akan buka suara tentang segala hal yang diketahuinya terkait kasus-kasus yang melibatkan kader Demokrat, termasuk dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Menurut Abdullah, jika memang Nazaruddin dapat memberikan bukti valid, ia mengimbau agar KPK bisa menjadikan Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus itu.

"Saya sependapat, KPK bisa menjadikan Nazaruddin sebagai saksi untuk kasus yang juga menjerat Sesmenpora ini. KPK harus jeli melihat dalam kasus ini. Bisa jadi ada banyak orang yang diduga bermain di dalamnya. Dengan dia (Nazaruddin) menjadi saksi, dia bisa memberi keterangan-keterangan tersembunyi yang bisa saja membantu kasus itu. Jangan sampai ini menjadi gurita kasus yang terus melebar, tapi menggantung di tengah jalan," ujar Abdullah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/05/2011).

Ia menambahkan, juga harus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam pusaran kasus ini, terutama yang mengaitkan dengan Nazaruddin. Sebab, bukan tidak mungkin apa yang disampaikan Nazaruddin ataupun pihak lain bisa menjadi fakta dan bukti baru yang membuka jalan untuk sampai pada penyelesaian kasus tersebut.

Mengenai peluang Nazaruddin menjadi tersangka, menurut dia, meski namanya tidak lagi tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP) setelah dicabut tersangka Mindo Rosalina Manullang, KPK tentunya tidak begitu saja membiarkan fakta-fakta yang diungkap Rosa di BAP yang lama terbuang begitu saja.

"Saya kira, kita harus percaya KPK. Meskipun BAP sudah dicabut, ada fakta-fakta yang tidak bisa dihindari. Seperti terkait kepemilikan perusahaan yang ada Nazaruddin dan Rosa. Meskipun dicabut, tetap ada bukti-bukti lain yang tidak terbantahkan. Oleh karena itu, KPK harus mendalami hal tersebut. Jangan biarkan kompromi politik terjadi dalam kasus ini," kata Abdullah.

Pasca-dicopot, Nazaruddin pun melakukan serangan-serangan balik. Salah satunya dengan menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan suap ini diduga ada campur tangan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang merekayasa kasus tersebut. Ia menuding, Andi tak mungkin tidak mengetahui dana-dana yang masuk ke institusi Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

    Nasional
    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com