Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Substansi Nota Kesepakatan Koalisi

Kompas.com - 23/05/2011, 18:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, serta para pemimpin partai politik pendukung pemerintah, Senin (23/5/2011), menandatangani nota kesepakatan koalisi yang baru. Penandatanganan nota kesepakatan koalisi yang baru dilatarbelakangi hasil evaluasi bahwa parpol pendukung pemerintah kurang melakukan komunikasi. Terakhir, anggota parpol koalisi tak satu kata terkait pembentukan Pansus Perpajakan di parlemen.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengungkapkan, ada empat substansi nota kesepakatan koalisi itu.

"Pertama, memperkuat komunikasi politik antara Presiden, Wakil Presiden, ketua partai," kata Djoko dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

Kedua, intensifikasi komunikasi politik antara ketua partai dan ketua fraksi di parlemen maupun jajarannya sesuai dengan kesepakatan koalisi di tingkat yang lebih tinggi. Ketiga, nota kesepakatan koalisi tetap membuka ruang untuk demokrasi. Fungsi pengawasan parlemen tetap dapat dijalankan.

"Keempat, penguatan sistem presidensial. Contoh, kewenangan presiden dalam penempatan jumlah menteri sesuai dengan undang-undang dan kebutuhan. Tolok ukur seseorang menjadi pembantu presiden adalah kinerja, apakah yang bersangkutan memenuhi kontrak kinerja yang telah disepakati dengan presiden," katanya.

Nota kesepakatan koalisi ini ditandatangani semua pucuk pimpinan partai kecuali Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menandatangani nota kesepakatan koalisi mewakili Ketua Umum Partai Golkar Aburizal "Ical" Bakrie. Saat ini, menurut Agung, Ical tengah berada di luar Jakarta.

Seusai jumpa pers, Djoko tak memberi ruang bagi wartawan untuk bertanya mengenai isi nota kesepakatan koalisi. Ia segera bergegas meninggalkan Kantor Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com