Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Uang Pemberian Nazaruddin Dikembalikan

Kompas.com - 20/05/2011, 16:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin ternyata pernah memberikan uang sebesar 120.000 dollar AS kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedri M Gaffar. Tak diketahui apa motif pemberian uang tersebut. Upaya pemberian uang oleh Nazaruddin ini disampaikan Mahfud kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dalam pertemuan tertutup di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (20/5/2011).

Setelah menerima laporan Janedri terkait pemberian uang tersebut, Mahfud mengungkapkan, uang yang ditempatkan dalam dua amplop itu telah dikembalikan ke rumah Nazaruddin di Pejaten, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers bersama Presiden SBY, Mahfud juga memaparkan kronologi pemberian uang "cuma-cuma" dari Nazaruddin kepada Sekjen MK. Uang senilai lebih kurang 120.000 dollar AS itu diserahkan Nazaruddin di suatu tempat kepada Janedri.

"Saya melaporkan ke Pak SBY, suatu hari Saudara Nazaruddin memanggil Sekjen MK, dan lalu meninggalkan dua amplop berisi uang," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, saat menerimanya, Janedri belum tahu amplop itu berisi uang atau bukan. Sebab, setelah menyerahkan uang itu, Nazaruddin langsung meninggalkan Janedri.

"Lalu (Nazaruddin) dikejar amplop ini untuk apa. Katanya (Nazaruddin), ambil saja buat Pak Sekjen," kata Mahfud.

Bingung amplop itu untuk apa, Janedri kemudian mengejar Nazaruddin. "Pak, itu untuk apa," kata Mahfud menirukan Janedri.

"Ambil saja untuk Pak Sekjen," kata Mahfud menirukan Nazaruddin.

Lalu, Nazaruddin pun berlalu dari hadapan Janedri.

Tanggapan Presiden SBY

Setelah menerima laporan Mahfud, Presiden SBY menganggap bahwa pemberian uang oleh Nazaruddin ke MK bukanlah persoalan sederhana.

"Kejadian mengaitkan salah satu kader Partai Demokrat Saudara Muhamad Nazaruddin. Dalam penelaahan saya, bisa saya katakan berkaitan dengan masalah hukum, tapi itu bukan urusan saya, itu urusan penegak hukum. Ada proses dan mekanisme, dan ada caranya setelah diproses bersalah atau tidak," kata SBY.

Nama Nazaruddin saat ini tengah menjadi pemberitaan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Kasusnya tengah didalami oleh tim investigasi internal Partai Demokrat. Dewan Kehormatan yang dipimpin SBY pun tengah melakukan kajian atas adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com