JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, dia belum mengetahui adanya masukan yang disampaikan Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait posisi M Nazaruddin. Di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/5/2011), anggota Dewan Kehormatan Demokrat, EE Mangindaan, mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan masukan kepada Anas agar menyampaikan kepada Nazaruddin untuk mundur dari kursi Bendahara Umum DPP Partai Demokrat. Dikaitkannya nama Nazaruddin dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games dinilai memperburuk citra partai.
Saan mengatakan, DPP Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan terkait keputusan akhir tentang "nasib" Nazaruddin.
"Kami (DPP) belum tahu apakah DK menyampaikan masukan (mundur) itu langsung ke Ketua Umum atau bagaimana. Yang jelas, DPP menunggu proses yang sedang dilakukan DK. Sejauh ini belum ada rekomendasi. Tetapi, dari sisi mekanisme aturan, DK yang berhak memutuskan," kata Saan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/5/2011).
Ia mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan bersifat mutlak untuk menentukan apakah seorang kader melanggar etika atau tidak. Namun, jika memang diputuskan melanggar etika, menurut Saan, harus jelas seberapa besar tingkat pelanggarannya. "Tingkat pelanggaran ini yang akan menentukan sanksi dan semuanya kewenangan DK," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Sebelumnya, Demokrat juga telah membentuk tim investigasi untuk mendalami dan mengklarifikasi dugaan keterlibatan Nazaruddin dan anggota Komisi X DPR asal Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, dalam proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. Hasil kerja tim investigasi akan menjadi masukan Dewan Kehormatan untuk menentukan sikap dan mengambil keputusan terhadap kadernya yang diduga terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.