JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, EE Mangindaan, menilai, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin sebaiknya mundur dari jabatannya. Menurut dia, pemberitaan media yang terus mengaitkan Nazaruddin dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games akan semakin memperburuk citra partai. Oleh karena itu, kata Mangindaan, Dewan Kehormatan telah meminta Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menyampaikan langsung masukan itu kepada Nazaruddin.
"Iya, (kami minta Ketum) untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan (Nazaruddin). Bagaimana kalau dia harus mempertanggungjawabkan berita-berita itu sendiri. Karena, kalau terus-menerus gonjang-ganjing seperti ini, kan, kurang bagus bagi partai. Kita kasih contoh, kalau kita mundur sendiri, kan, mulia. Begitu maksud saya," kata Mangindaan, yang juga Menteri Pendayagunaan Apartur Negara, kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/5/2011).
Saat ini Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai, perkembangan isu kasus yang diduga melibatkan Nazaruddin ini sudah berkembang luas. Bahkan, sudah merambah ke kabar adanya perpecahan di internal Demokrat. Menurut Mangindaan, Dewan Kehormatan menganggap perlu menetralisasi kabar-kabar miring yang disebutnya tak perlu.
"Berita-berita ini, kan, membuat partai jadi pembicaraan yang sebenarnya tidak perlu. Kalau dia (Nazaruddin) mundur, kan, selesai. Silakan dia yang mikirkan sendiri setelah itu," ujarnya.
Sebelumnya, ia menegaskan bahwa partai, termasuk Dewan Kehormatan, tak akan mencampuri urusan hukum. Dewan Kehormatan sendiri bergerak di ranah etika dan moral, termasuk memikirkan dampaknya pada kinerja partai.
"Kami belum bicara hukumnya, ya, tapi kode etik partai. Jadi, kalau itu melanggar, ya, silakanlah mundur dulu. Kalau soal hukumnya, kan, masih jauh. Itu supaya tidak menjadi pemberitaan yang macam-macam, bisa jadi itu benar, bisa jadi itu fitnah. Jadi macam-macam. Jadi, kami coba mentralisasi itu. Coba ditertibkan dulu, kalau dia mundur, proses hukum silakan, enggak ada masalah," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.