JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah warga Desa Bencah Kelubi, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (19/5/2011), mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta. Mereka melaporkan sengketa lahan dengan Primkopad TNI AD Korem 031/Wirabima, Pekanbaru. Warga menuding Primkopad Wirabima telah mengambil alih lahan mereka. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Johny Nelson, dalam konferensi pers hari ini.
"Inti yang dilaporkan adalah tanah yang telah dikuasai secara sah dan diolah warga sejak tahun 1983 dengan menanami berbagai macam tanaman keras dan palawija diambil alih oleh Primkopad TNI AD sekitar tahun 1993," ujar Johny.
Johny menjelaskan, menurut Primkopad, pengambilalihan lahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 837/KPTS-II Tgl 23/12/93. Namun, lanjutnya, setelah meminta keterangan dari Kementerian Kehutanan, warga menemukan beberapa kejanggalan, antara lain Primkopad pernah mengajukan hak guna usaha atas tanah tersebut. Akan tetapi, karena persyaratan yang ditentukan Badan Pertanahan Nasional Kanwil Riau tidak dipenuhi Primkopad, permohonan tersebut tidak pernah diloloskan.
"Selain itu, ternyata lokasi yang disebut dalam SK Menhut itu bukanlah lokasi yang diambil alih Primkopad, melainkan berada di lokasi lain yang berada di beberapa kilometer dari lokasi warga," jelasnya.
"Dan, mereka (Primkopad) pada April kemarin, menurut warga, bermaksud menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan latihan perang," kata Johny.
Oleh karena itu, lanjut Johny, pihaknya meminta Kementerian Kehutanan segera melakukan pengukuran dan penetapan lokasi yang dimaksudkan dalam SK yang diterbitkan tersebut. Adapun Primkopad Wirabima, jika ingin mendasarkan diri kepada SK Menhut, maka lokasinya tidak di tempat warga, melainkan di tempat lain, yang berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut telah diperjualbelikan oleh orang lain.
"Kami juga mendesak Korem Wirabima dan semua pihak bersikap arif. Khususnya kepada KASAD dan Kodam II BB diminta memerhatikan surat yang sudah kami terbitkan dan kirimkan pada April kemarin," kata Johny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.