JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli balistik Maruli Simanjuntak mendatangi Komisi Yudisial (KY), Rabu (18/5/2011), untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan mantan Ketua KPK Antasari Ashar dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.
Kedatangan Maruli ini merupakan pertama kalinya setelah dipanggil tiga kali oleh KY, tetapi selalu gagal karena beberapa alasan. Maruli mendatangi KY sekitar pukul 11.55 WIB dengan dua pengawalnya. Maruli yang datang dengan jaket warna hitam enggan memberikan komentar mengenai kedatangannya.
"Nanti saja," ujarnya singkat kepada wartawan ketika memasuki Gedung KY, Jakarta.
Sebelumnya, Komisi Yudisial memeriksa ahli forensik Mun'im Idries. Mun'im menjelaskan ada perbedaan antara hasil penyelidikan forensik yang dilakukannya dan apa yang diungkapkan jaksa di pengadilan. Perbedaan tersebut salah satunya menyangkut jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin. Menurut Mun'im, dia menemukan dua peluru di tubuh Nasrudin. Namun, dalam pengadilan, jumlah peluru tersebut justru bertambah menjadi tiga.
Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail, pernah mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Mun'im Idries, peluru di kepala korban berdiameter 9 milimeter dan berasal dari senjata yang baik. Namun, berdasarkan keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah jenis Revolver 038 spesial dan kondisi senjata rusak lantaran salah satu silindernya macet. Selain itu, berdasarkan keterangan penjual senjata, Teguh Minarto, senjata ditemukan terapung di dekat asrama Polri di Aceh sesudah tsunami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.