Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Gayus Senilai Rp 95 Miliar

Kompas.com - 11/05/2011, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Harta milik tersangka Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang dijadikan barang bukti dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang sekitar Rp 95 miliar. Harta itu sisa dari seluruh harta yang diketahui pernah dimiliki Gayus senilai Rp 100 miliar.

"Tadi saya tanya kepada jaksa kira-kira berapa total hartanya (yang disita), dijawab sekitar Rp 95 miliar," ucap Dion Pongkor, penasihat hukum Gayus, kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2011).

Dion menjelaskan, awalnya harta dalam bentuk dollar AS, dollar Singapura, rupiah, logam mulia, serta lembaran saham itu dititipkan di Bank Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Namun, kata dia, saat pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka berikut barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Bank Mandiri tak mau lagi menyimpan harta itu.

Akhirnya, kata Dion, harta itu dibawa ke Bank Indonesia (BI). Sebelum disimpan, harta dalam bentuk uang dihitung terlebih dulu oleh pihak BI. Setelah itu, Gayus dibawa ke Kejari Jakpus untuk pelimpahan tahap II. Dalam pelimpahan itu, 74 item barang bukti diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan. Perwakilan dari BI dan Bank Mandiri ikut dalam pelimpahan.

Barang bukti yang diserahkan di antaranya berbagai sertifikat, rekening koran di beberapa bank, serta CPU yang berisi data pekerjaan sampingan Gayus saat bekerja di Direktorat Keberatan dan Banding di Ditjen Pajak.

Mudim Aristo, Kepala Kejari Jakpus, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani kasus Gayus. Tim yang beranggota delapan jaksa itu diketuai Jaksa Uung A.

"Jaksanya dari Kejaksaan Agung, ditambah Kejari Jakarta Pusat. Kami secepatnya nyusun dakwaan. Nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor," kata Mudim seusai acara pelimpahan.

Mudim menambahkan, Gayus dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor serta Pasal 3 UU No 15/2002 tentang Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com