JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Intelijen tidak akan disahkan pada bulan Juli mendatang. Komisi I DPR RI mengatakan, pihaknya tak ingin tergesa-gesa menuntaskan pembahasan RUU Intelijen. Jika tergesa-gesa, Komisi I khawatir, masyarakat segera mengajukan uji materi terhadap RUU Intelijen ke Mahkamah Konstitusi.
Demikian diungkapkan anggota Komisi I DPR RI Teguh Juwarno dan Mahfud Siddiq dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/5/2011). Teguh mengungkapkan, RUU Intelijen telah dibahas selama dua masa sidang. DPR masih memiliki waktu satu kali masa sidang lagi.
Komisi I memandang, pihak-pihak yang mendorong agar pembahasan rancangan undang-undang dipercepat disebabkan oleh maraknya aksi terorisme dan radikalisme di Indonesia. Sebut saja bom buku, bom Cirebon, bom Gading Serpong, hingga gerakan Negara Islam Indonesia.
Padahal, kata Teguh, tak tertutup kemungkinan bahwa serangkaian aksi terorisme tersebut digunakan pihak-pihak yang ingin mendorong agar pembahasan rancangan undang-undang tersebut dipercepat. "Kami tidak ingin pembahasan undang-undang ini diintimidasi oleh kasus yang berkembang belakangan ini," ucap Teguh.
Ia menambahkan, Komisi I saat ini masih belum berhasil diyakinkan pemerintah mengenai perlunya kewenangan intersepsi dan pemeriksaan intensif selama 7x24 jam. "Justru di sini tantangan intelijen, tidak perlu menangkap, tapi tetap bisa mendapatkan informasinya. Komisi I memandang, UU Terorisme sudah mencukupi untuk kewenangan penangkapan," katanya. Sementara itu, dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Mahfud Siddiq meluruskan persepsi masyarakat yang salah terkait intelijen. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, selama ini masyarakat selalu mempersepsikan bahwa intelijen identik dengan penanganan kasus terorisme dan radikalisme.
"Ini persepsi keliru. Banyak institusi yang bekerja soal terorisme dan radikalisme. Di Polri, misalnya, ada Densus 88. Kewenangan dan teknologi mereka lebih canggih dari pada intelijen. Ada pula Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan. Secara normatif, BNPT bagus," kata Mahfud.
Menurut dia, lingkup intelijen tak hanya terkait terorisme dan radikalisme, tetapi mengenai ekonomi, korupsi, dan lainnya. Intel, kata Mahfud, harus mampu memberikan masukan terkait situasi pasar sebelum sebuah kebijakan di bidang ekonomi diputuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.