JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Haposan Hutagalung memutuskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun ditambah denda sebesar Rp 300 juta.
Hukuman itu dua tahun lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi kami sudah bertemu dengan klien kami (Haposan). Tanpa saya sarankan, klien saya katakan langsung kasasi karena dia tidak menerima putusan itu," ucap Jhon SE Panggabean, penasihat hukum Haposan, kepada Kompas.com, Selasa ( 10/5/2011 ).
Jhon menilai tiga kasus yang menjerat Haposan dipaksakan sejak awal penyidikan. Tiga kasus itu yakni terkait menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus Halomoan Tambunan, menyuap dua penyidik Bareskrim Polri yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, serta menyuap Komjen Susno Duadji.
Anda tidak takut hukuman kasasi akan lebih berat?," Tidak. Kami yakin dengan MA yang lebih jernih melihat perkara ini," jawab Jhon.
Seperti diberitakan, putusan banding dikeluarkan Kamis ( 5/5/2011 ), oleh majelis hakim yang diketuai Celine Rumansi dan empat hakim anggota yakni Haryanto, Abdurrahman Hasan, Hadi Widodo, dan Amiek Sumindriyatmi.
Hakim menilai ada dua hal yang memberatkan hukuman. Pertama, akibat perbuatan Haposan, penyidikan asal usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit.
"Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral dan kode etik pengacara profesional sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada profesinya tersebut," ucap Ahmad Sobari, humas PT DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.