JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Haposan Hutagalung, Jhon SE Panggabean, terkejut atas putusan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada kliennya. Dia mengaku belum menerima informasi itu.
"Ah, masa? Kita belum dengar sama sekali itu," kata Jhon ketika dimintai tanggapan Kompas.com, Selasa ( 10/5/2011 ), terkait vonis untuk Haposan.
Jhon mengatakan, pihaknya mengajukan banding lantaran ada kesalahan prosedur dalam amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada 19 Januari 2011 lalu. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
Menurut Jhon, dalam amar putusan, Haposan hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu memberikan keterangan yang tidak benar mengenai harta benda yang diduga mempunyai hubungan hukum dengan tindak pidana korupsi serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Dalam amar itu tanpa ada disebutkan (yang terbukti itu) dakwaan mana, primer atau subsider, pasal berapa, dan lain-lain. Makanya dalam memori banding, menurut kita, putusan ini tidak benar dan harus batal. Makanya saya kaget juga kalau putusan banding seperti itu," ucap Jhon.
Untuk diketahui, Haposan didakwa tiga kasus. Perkara membantu keterangan yang tidak benar adalah perkara dalam dakwaan pertama. Adapun dua perkara lain yakni menyuap Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri, serta menyuap Komjen Susno Duadji terkait perkara ikan arwana.
Dalam amar putusan banding PT DKI Jakarta yang dijatuhkan Kamis (5/5/2011), majelis hakim menilai Haposan terbukti melakukan tiga perkara itu. Selain itu, hakim menilai ada dua hal yang memberatkan Haposan yakni akibat perbuatannya, penyidikan asal usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit.
"Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral dan kode etik pengacara profesional sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyakat pada profesinya tersebut," ucap Ahmad Sobari, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jhon belum dapat mengomentari amar putusan PT DKI Jakarta itu lantaran belum menerima salinan putusan. "Saya belum bisa komentar," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.