Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bertambah, Pengacara Haposan Kaget

Kompas.com - 10/05/2011, 15:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Haposan Hutagalung, Jhon SE Panggabean, terkejut atas putusan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada kliennya. Dia mengaku belum menerima informasi itu.

"Ah, masa? Kita belum dengar sama sekali itu," kata Jhon ketika dimintai tanggapan Kompas.com, Selasa ( 10/5/2011 ), terkait vonis untuk Haposan.

Jhon mengatakan, pihaknya mengajukan banding lantaran ada kesalahan prosedur dalam amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan pada 19 Januari 2011 lalu. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Menurut Jhon, dalam amar putusan, Haposan hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu memberikan keterangan yang tidak benar mengenai harta benda yang diduga mempunyai hubungan hukum dengan tindak pidana korupsi serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam amar itu tanpa ada disebutkan (yang terbukti itu) dakwaan mana, primer atau subsider, pasal berapa, dan lain-lain. Makanya dalam memori banding, menurut kita, putusan ini tidak benar dan harus batal. Makanya saya kaget juga kalau putusan banding seperti itu," ucap Jhon.

Untuk diketahui, Haposan didakwa tiga kasus. Perkara membantu keterangan yang tidak benar adalah perkara dalam dakwaan pertama. Adapun dua perkara lain yakni menyuap Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri, serta menyuap Komjen Susno Duadji terkait perkara ikan arwana.

Dalam amar putusan banding PT DKI Jakarta yang dijatuhkan Kamis (5/5/2011), majelis hakim menilai Haposan terbukti melakukan tiga perkara itu. Selain itu, hakim menilai ada dua hal yang memberatkan Haposan yakni akibat perbuatannya, penyidikan asal usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit.

"Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral dan kode etik pengacara profesional sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyakat pada profesinya tersebut," ucap Ahmad Sobari, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jhon belum dapat mengomentari amar putusan PT DKI Jakarta itu lantaran belum menerima salinan putusan. "Saya belum bisa komentar," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com