Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sahkan RUU BPJS,SBY Bisa Dimakzulkan

Kompas.com - 09/05/2011, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap mengkhianati rakyat dan melanggar konstitusi UUD 1945 apabila dalam waktu 47 hari tidak menyelesaikan dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Konsekuensinya, Presiden SBY dapat dimakzulkan.

Pembahasan RUU BPJS akan kembali digelar mulai Kamis (12/5/2011) oleh DPR bersama pemerintah.  

Waktu 47 hari ke depan, yaitu tanggal 9 Mei hingga 15 Juli mendatang, merupakan tahap penting dari perjuangan panjang rakyat yang selama berpuluh tahun hidup terlunta-lunta di negeri yang kaya-raya, tetapi salah urus ini. Tertunda-tundanya pengesahan RUU BPJS dan karena itu tertundanya pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh rakyat adalah kesalahan pemerintah, juga DPR, dan karena itu tidak pantas kalau rakyat yang harus terus menanggung akibatnya, tandas siaran pers tertulis Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), yang dikirim ke Kompas, Senin (9/5/2011) malam.

Menurut siaran pers itu, Presiden SBY melanggar UUD 1945 dan mengkhianati rakyat bila RUU BPJS tidak juga disahkan. Jika tidak, bisa dimakzulkan, tambah siaran pers itu.

KAJS yang beranggotakan 67 elemen serikat buruh dan organisasi masyarakat mulai menggalang gerakan massal di seluruh Indonesia setiap Hari Buruh Internasional sejak tahun 2010. KAJS, sejak sebulan lalu, menggelar rangkaian acara dan aksi damai yang berpusat di Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, serta berbagai kota lainnya untuk menuntut penyusunan regulasi pendukung guna melaksanakan SJSN.

Jauh dari kenegarawanan

Lebih jauh, siaran itu mengatakan, rakyat kian hari kian sadar melihat perilaku pemerintah Presiden SBY yang jauh dari sifat kenegarawanan dengan terus melalaikan kewajibannya. Untuk itu, berbagai upaya dilakukan untuk mendesakkan dilaksanakannya hak seluruh rakyat Indonesia, termasuk aksi ratusan ribu buruh pada 1 Mei, Hari Buruh Sedunia, di 15 provinsi di Indonesia. Aksi ini merupakan ultimatum rakyat ke pada penguasa negeri ini untuk melaksanakan UUD 1945 dan UU SJSN dengan segera mengesahkan RUU BPJS.  

Pengesahan RUU BPJS itu harga mati karena tanpa itu mustahil lima program yang dijamin oleh UU SJSN itu bisa dilaksanakan. Hak seluruh rakyat Indonesia atas jaminan sosial dasar, yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Kegagalan mengesahkan RUU BPJS hingga batas akhir 15 Juli 2011 berakibat pada terlanggarnya hak seluruh rakyat untuk jaminan sosial sesuai dengan UUD 1945, demikian siaran pers itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com