Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sahkan RUU BPJS,SBY Bisa Dimakzulkan

Kompas.com - 09/05/2011, 21:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap mengkhianati rakyat dan melanggar konstitusi UUD 1945 apabila dalam waktu 47 hari tidak menyelesaikan dan mengesahkan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang akan melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Konsekuensinya, Presiden SBY dapat dimakzulkan.

Pembahasan RUU BPJS akan kembali digelar mulai Kamis (12/5/2011) oleh DPR bersama pemerintah.  

Waktu 47 hari ke depan, yaitu tanggal 9 Mei hingga 15 Juli mendatang, merupakan tahap penting dari perjuangan panjang rakyat yang selama berpuluh tahun hidup terlunta-lunta di negeri yang kaya-raya, tetapi salah urus ini. Tertunda-tundanya pengesahan RUU BPJS dan karena itu tertundanya pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh rakyat adalah kesalahan pemerintah, juga DPR, dan karena itu tidak pantas kalau rakyat yang harus terus menanggung akibatnya, tandas siaran pers tertulis Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), yang dikirim ke Kompas, Senin (9/5/2011) malam.

Menurut siaran pers itu, Presiden SBY melanggar UUD 1945 dan mengkhianati rakyat bila RUU BPJS tidak juga disahkan. Jika tidak, bisa dimakzulkan, tambah siaran pers itu.

KAJS yang beranggotakan 67 elemen serikat buruh dan organisasi masyarakat mulai menggalang gerakan massal di seluruh Indonesia setiap Hari Buruh Internasional sejak tahun 2010. KAJS, sejak sebulan lalu, menggelar rangkaian acara dan aksi damai yang berpusat di Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta, serta berbagai kota lainnya untuk menuntut penyusunan regulasi pendukung guna melaksanakan SJSN.

Jauh dari kenegarawanan

Lebih jauh, siaran itu mengatakan, rakyat kian hari kian sadar melihat perilaku pemerintah Presiden SBY yang jauh dari sifat kenegarawanan dengan terus melalaikan kewajibannya. Untuk itu, berbagai upaya dilakukan untuk mendesakkan dilaksanakannya hak seluruh rakyat Indonesia, termasuk aksi ratusan ribu buruh pada 1 Mei, Hari Buruh Sedunia, di 15 provinsi di Indonesia. Aksi ini merupakan ultimatum rakyat ke pada penguasa negeri ini untuk melaksanakan UUD 1945 dan UU SJSN dengan segera mengesahkan RUU BPJS.  

Pengesahan RUU BPJS itu harga mati karena tanpa itu mustahil lima program yang dijamin oleh UU SJSN itu bisa dilaksanakan. Hak seluruh rakyat Indonesia atas jaminan sosial dasar, yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Kegagalan mengesahkan RUU BPJS hingga batas akhir 15 Juli 2011 berakibat pada terlanggarnya hak seluruh rakyat untuk jaminan sosial sesuai dengan UUD 1945, demikian siaran pers itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com