Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merpati Bantah Pesawat Meledak

Kompas.com - 09/05/2011, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Merpati Airlines membantah pemberitaan bahwa pesawat Merpati Nusantara jenis MA-60 dengan nomor penerbangan MZ-8968 tujuan Sorong-Kaimana-Biak, yang jatuh di perairan dekat Bandara Kaimana, Sabtu (7/5/2011), dalam kondisi meledak. Hal itu disampaikan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines Sarjono Johny Citrokusumo dalam konferensi pers di Gedung Basarnas, Jakarta, Senin (9/5/2011) petang.

"Jadi, jika ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa pesawat terjatuh karena terbakar, dan meledak, itu pemberitaan yang salah," ujar Sarjono.

Menurut Sarjono, dirinya menyampaikan hal itu berdasarkan pernyataan dari dua saksi mata yang berada di lokasi jatuhnya pesawat tersebut. Menurut keterangan dua saksi mata yang berprofesi sebagai nelayan tersebut, pesawat memang terbang rendah sesaat sebelum jatuh ke laut. Namun, saksi mata tersebut tidak melihat bagian sayap atau badan pesawat yang patah dan terbakar.

"Kemudian saksi mata sempat mendekati ekor pesawat, tetapi karena takut meledak, mereka kemudian menjauh lagi," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Sarjono, pihaknya belum dapat memastikan mengapa pesawat tersebut terbang rendah lalu terjatuh. Pasalnya, untuk mengetahui penyebab tersebut, itu merupakan wewenang dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Detail akan disampaikan resmi oleh KNKT nanti. Operator atau Merpati tidak berhak untuk menyampaikan hal itu. Kemungkinan hasil akan bisa didapatkan seminggu kedepan," katanya.

Seperti diberitakan, pesawat Merpati Nusantara MA-60 jatuh dari ketinggian 15.000 kaki di dekat Bandara Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011) sekitar pukul 14.00 WIT. Peristiwa itu menewaskan semua penumpang yang terdiri atas 4 kru pesawat, 18 penumpang dewasa (termasuk dua teknisi), 1 anak-anak, dan 2 bayi.

Dari Kaimana dilaporkan, Ketua Tim Investigasi jatuhnya Merpati di Kaimana dari KNKT, Kapten Khaerudin, Senin (9/5/2011), mengatakan, mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan, hasil investigasi jatuhnya pesawat oleh KNKT harus diungkap kepada publik. Dan diatur pula dalam undang-undang tersebut bahwa batas waktu penyelidikan adalah satu tahun.  

"Kami akan upayakan agar penyelidikan bisa tuntas dalam waktu kurang dari satu tahun. Setelah itu, kami akan segera mengungkapkannya kepada publik," ujar Khaerudin.

Penyebab utama jatuhnya pesawat, dia melanjutkan, akan diketahui setelah KNKT menggabungkan semua data yang terkumpul dari flight data recorder, cockpit voice recorder, dan data yang dikumpulkan dari pihak Bandara Utarom, Kaimana. Flight data recorder sudah ditemukan pada Minggu (8/5/2011) kemarin di antara puing-puing pesawat Merpati yang berada di kedalaman sekitar 12 meter di bawah permukaan laut. Adapun cockpit voice recorder baru ditemukan sekitar pukul 16.00 WIT kemarin, tidak jauh dari lokasi ditemukannya flight data recorder

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com