JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya belum berencana memanggil Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang disebut-sebut tersangkut kasus penyuapan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Busyro mengatakan, komisi antikorupsi tak bisa memeriksa Nazaruddin hanya berdasarkan pengakuan tersangka kasus suap terkait pembangunan wisma atlet di Palembang yang menyedot anggaran sebesar Rp 191 miliar. "Dalam perkara pidana, pengakuan tak termasuk alat bukti. Tetapi, itu nanti akan bisa dikembangkan dengan alat bukti yang lain," kata Busyro kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
Busyro juga mengatakan, KPK akan berusaha menggali hubungan antara pengakuan tersangka dengan alat bukti lainnya. Saat ini, Komisi tengah mendalami kesaksian-kesaksian yang telah diperoleh.
Nama Nazaruddin disebut-sebut oleh mantan pengacara Mirdo Rosalina Manulang, Kamaruddin Simanjuntak. Nazaruddin disebut Kamaruddin sebagai atasan Rosa yang menyuruh Rosa menemani petingggi PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris menemui Wafid. Pernyataan tersebut dibantah Rosa dan Nazaruddin. Rosa memutuskan mencabut kuasa hukumnya atas Kamaruddin.
Wafid, Rosa, dan El Idris ditangkap KPK di kantor Wafid di Gedung Kemenpora. Saat itu, diduga ketiganya sedang melakukan transaksi suap. KPK menyita sejumlah barang bukti di antaranya cek senilai Rp 3,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.