Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negeri yang Dibajak Radikalisme

Kompas.com - 04/05/2011, 08:13 WIB

"Saya pikir kalau untuk legal, kita sudah cukup punya aturan dan undang-undang. Masalahnya adalah bagaimana bisa menerapkan aturan yang ada secara maksimal. Selama ini polisi dan pemerintah membiarkan saja syiar kebencian ini dilakukan. Kalau sekadar pakai seragam militer kemudian dilarang, itu bukan masalahnya. Paling penting, kan, konteksnya kalau kepolisian bisa punya cukup bukti untuk mengamankan orang yang terduga teroris. Berarti kerja intelijen dan polisi juga harus maksimal," katanya.

"Polisi, kan, seperti pemadam kebakaran. Kalau ada kejadian baru bisa ditindak, meskipun dalam Undang-Undang Kepolisian juga ada tugas polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, yang bisa dilakukan melalui bimbingan masyarakat (bimas). Sebenarnya hal itu juga bisa dimaksimalkan untuk mencegah radikalisme dalam masyarakat. Selain tetap bekerjanya intelijen," tambah Nurkholis.

Institusi lain 

Ia mengakui, upaya pencegahan tindakan radikal tidak hanya menjadi kerja polisi, tetapi juga institusi lain, seperti Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. "Untuk pendidikan, Mendiknas harus mengontrol buku-buku pelajaran yang dipakai di sekolah, jangan sampai berisi tulisan-tulisan yang bersifat radikal. Guru yang mengajar di sekolah juga harus diawasi," ujarnya. 

Berbagai kementerian masing-masing bidang memiliki tanggung jawab melakukan langkah preventif meskipun, aku Nurkholis, akan memakan waktu panjang dan tidak mudah. Namun, langkah itu harus tetap dicoba untuk mencegah tumbuh kembang radikalisme.

"Banyak orang yang berpikir setiap masalah harus diselesaikan dengan undang-undang. Kalau undang-undangnya sudah ada dan masalah tetap ada, lalu mengatakan bahwa undang-undangnya harus diperketat. Padahal, banyak faktor yang harus diidentifikasi lebih jernih untuk setiap masalah. Ada juga yang berpandangan semakin banyak undang-undang malah semakin tidak adil," tandas Nurkholis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    Nasional
    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Nasional
    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

    Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

    Nasional
    Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

    Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

    Nasional
    Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

    Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

    Nasional
    TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

    TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

    Nasional
    UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

    UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

    Nasional
    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Nasional
    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Nasional
    DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

    DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

    Nasional
    Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

    Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

    Nasional
    Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

    Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

    Nasional
    Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

    Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com