Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negeri yang Dibajak Radikalisme

Kompas.com - 04/05/2011, 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Negeri ini telah dibajak oleh radikalisme. Perilaku radikal tumbuh subur di tengah masyarakat dan terus berkembang. Potensi sikap radikal berawal dari intoleransi, yaitu ketidakmauan mengakui keragaman agama, nilai, dan budaya yang notabene adalah fondasi Indonesia sebagai negara bangsa. Intoleransi telah berkembang sedemikian rupa, memunculkan stigma ideologi tertentu dari beberapa kelompok. 

"Semuanya berawal dari pikiran. Salah satunya intoleransi. Aksinya berbeda-beda. Namun, penyaluran radikalisasinya sama, yaitu dengan melakukan siar kebencian kepada orang-orang di sekitar. Kalau kelompok terorisme tergolong kecil, mereka biasanya mengeksklusifkan diri dan bergerak diam-diam melakukan serangan seperti teror bom," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat saat ditemui di kantornya, Selasa (3/5/2011).  

Nurkholis mengategorikan kelompok radikal di Indonesia dalam tiga bagian. Kelompok pertama adalah gerakan radikal yang mengaktualisasikan perjuangannya dalam bentuk serangan bom. Ia memasukkan Jemaah Islamiyah dan Jama'ah Ansharut Tauhid dalam kategori ini. Kelompok kedua adalah organisasi-organisasi Islam yang kerap menampilkan sikap keras dalam pernyataan-pernyataan mereka di media dan kerap melakukan tindakan anarki. Kelompok ketiga disebutnya memiliki banyak bagian dan memiliki fokus yang berbeda. Negara Islam Indonesia (NII) dimasukkannya dalam kelompok ini.

"NII beragam, kan, ya. Ini merupakan diaspora dari kelompok NII yang awal dulu dan kemudian menyebar. Ada yang sebagian kecil melakukan aksi-aksi lain untuk menyebarkan negara Islam yang ingin mereka wujudkan, sementara ada juga (gerakan NII) yang melakukan teror dan kekerasan," katanya.

Menurut Nurkholis, dengan caranya masing-masing, kelompok-kelompok ini sebenarnya sedang menyiarkan kebencian kepada kelompok lain. Syiar kebencian dilakukan melalui khotbah dalam forum-forum terbuka, melalui buku bacaan dengan judul dan isi yang provokatif, serta melalui video yang menunjukkan seseorang tengah berpidato dengan terang-terangan mengajak melakukan kekerasan di Youtube. 

Syiar-syiar kebencian bukan hanya dilakukan dalam kegiatan agama. Beberapa di antaranya dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat telepon seluler (SMS), majalah, spanduk, hingga media online. Inilah yang menjadi penyebab radikalisme semakin luas tanpa bisa dengan mudah ditangkal. 

"Lama-kelamaan ya dibajak negeri ini. Jadi, bukan hanya hukum yang harus dikelola, tetapi juga mencegah pemikiran seperti ini," kata Nurkholis. 

Instrumen hukum 

Menurut Nurkholis, memang tak ada instrumen hukum yang dapat memidanakan pikiran yang intoleran dan stigma yang salah. "Saya pikir permasalahan yang ada di Indonesia, sering setiap kali ada persoalan, kemudian dijawab dengan regulasi. Padahal, tidak harus seperti itu. Yang saya lihat, stigma dan intoleransi seperti ini berada dalam level sosiologis, bukan legal, karena masih termasuk dalam pikiran. Kalau dasarnya di pikiran, persoalannya bukan hukum yang menyelesaikan. Tetapi, kalau sudah menyangkut diskriminasi dan level tindakan seperti kekerasan, baru ditindak," lanjutnya. 

Ia berpendapat, tak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menyatakan bahwa instrumen hukum di Indonesia kurang memadai untuk menangkal radikalisme. "Kalau NII merongrong Pancasila dalam pikiran mereka, itu tidak bisa dipidana. Tetapi, jika pikiran itu diaktualisasikan dalam bentuk pernyataan yang menyebarkan permusuhan, kebencian, dan meneror orang atau makar, bisa pakai KUHP. Jika melakukan tindak kekerasan, mereka juga bisa dijerat dengan KUHP. Lebih jauh, kalau dia melakukan aksi terorisme, undang-undang antiteror juga sudah ada," tutur Nurkholis.

Nurkholis melanjutkan, syiar kebencian yang dilakukan orang atau sekelompok orang kepada orang lain untuk menghasut dapat dijerat dengan KUHP Pasal 156 jo 157. Dalam aturan tersebut, pelaku penyebar kebencian dan provokasi yang berujung pada tindakan radikal bisa dijerat hukuman empat tahun penjara. 

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

    Nasional
    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    Nasional
    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Nasional
    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    Nasional
    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Nasional
    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com