JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara jaksa Cirus Sinaga lengkap atau P21. Cirus terjerat kasus dugaan korupsi dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan tahun 2009.
”Sudah P21 hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (3/5/2011).
Dengan penetapan itu, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tersangka Cirus berikut barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.
Cirus dijerat pasal korupsi setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Sebagai ketua tim jaksa peneliti, Cirus diduga memberi saran kepada penyidik agar menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.
Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan Nazran Aziz, jaksa penuntut umum (JPU), secara lisan agar menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Selain sebagai jaksa peneliti, Cirus juga ditunjuk sebagai JPU yang memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan.
Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus lalu hanya dituntut jaksa dengan pasal penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang membebaskan Gayus dari segala tuntutan.
Cirus juga dijerat kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus saat proses sidang di Pengadilan Negeri Tanggerang. Dia dijerat bersama Haposan Hutagalung. Namun, menurut pengacara kedua tersangka, penyidikan kasus itu tidak jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.