JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim perkara gugatan warga negara (citizen law suit) terkait pembangunan gedung baru DPR RI memutuskan memberikan waktu mediasi bagi pihak penggugat dan tergugat. Adapun, dalam sidang perdana tersebut, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Teguh Raharjo, dan pihak tergugat diwakili oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
"Sidang akan dilanjutkan ke proses mediasi bagi kedua belah pihak dengan menunjuk Hakim Ennid Hasanuddin sebagai hakim mediator," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widiantoro, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/5/2011).
Sebelum memulai proses mediasi, salah satu tim kuasa hukum penggugat Teguh Raharjo mengatakan, jika dalam proses tersebut tidak ditemukan kesepakatan, maka sidang tersebut dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya, yakni pemeriksaan materi gugatan.
"Tentunya majelis hakim harus mendapat laporan terlebih dahulu dari hakim mediator. Setelah itu, nanti hakim mediator yang akan melaporkan ke kami,apakah ada hasil atau tidak dalam proses mediasi," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pihak tergugat, Ruhut Sitompul menegaskan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum termasuk melakukan mediasi seperti yang sudah ditetapkan. "Kalau soal damai atau tidak, nanti dulu. Kita akan ikuti dulu proses mediasinya," ujar Ruhut.
Persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat hari ini merupakan sidang lanjutan setelah sidang perdana dua pekan lalu tak dihadiri pihak tergugat. Gugatan dengan nomor perkara 144/PDT.G-2011/PN.JKT.PST ini diajukan oleh seorang karyawan BUMN, FX Arief Poyuono, dan seorang advokat, Adi Partogi Singal Simbolon. Gugatan ditujukan kepada para politisi pendukung gedung DPR, termasuk ketua DPR Marzukie Alie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.