JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian sampai hari ini, Senin (25/04/2011), sudah menjalani lima hari pemeriksaan terhadap 20 tersangka yang diduga terkait dalam aksi teror bom buku dan rencana aksi bom di Gereja Christ Cathedral, Serpong. Mereka ditangkap pada 21 dan 22 April 2011
lalu. 20 tersangka tersebut yaitu P, J, S, F, IF, P, A, A, E, R, F, D, Y, M, A, D, M, R, A, dan J. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar, pihaknya memiliki waktu dua hari lagi untuk mengungkap motif dan sepak terjang para tersangka terkait aksi mereka tersebut. Apalagi mereka merupakan jaringan baru yang merakit bom sendiri dan dengan biaya sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme penyidik Polri memiliki batas waktu 7x24 jam untuk melanjutkan ke 20 tersangka tersebut jika terbukti bersalah. "Hari ini baru sampai hari ke lima. Jadi kita masih ada waktu dua hari lagi untuk menggali keterlibatan 20 tersangka yang sudah ditangkap pada hari Kamis yang lalu," ujar Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin.
Sementara ini Polri menduga terkait bom buku, para tersangka memang sudah menyiapkan calon-calon sasaran yang akan diberikan teror bom. Calon korban tersebut kemungkinan dianggap mengganggu perjuangan para pelaku yang memiliki ideologi khusus.
Sedangkan untuk juru kamera Global TV, IF, masih ditelusuri apakah keterlibatannya dalam aksi teror tersebut murni dengan tawaran untuk meliput atau untuk melaksanakan jihad. "Terkait rencana penyerangan ke rumah ibadah, mungkin saja terdapat kemiripan dengan peristiwa penyerangan rumah ibadah sebelum-sebelumnya. Tapi, ini masih kita gali dalam proses pemeriksaan ke depan," imbuh Boy.
Seperti jaringan baru ini dikomandani P dan J. Namun, peran P lebih dominan. Ia yang merancang dan mempersiapkan bom rakitan. Mereka ditangkap di tujuh tempat yakni Rawamangun, Kramat Jati, dan Pondok Kopi-Jakarta Timur, Aceh, Gunung Sindur-Bogor, Bekasi, serta Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.