JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan akan menyerahkan keputusan mengenai peserta tender pembangunan gedung baru kepada rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) setelah masa reses selesai. Menurutnya, keputusan BURT merupakan keputusan akhir menanggapi persoalan bahwa salah satu tersangka rekanan Kementerian Pemuda Olahraga yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari satu perusahaan yang termasuk pemenang tender pra-kualifikasi gedung baru.
"Saya engak bisa ngatur sendiri. Nanti kena KPK lho. Tanya Setjen. Tapi nanti kita bicarakan dulu. Kalau BURT bilang dikeluarkan, ya kita keluarkan," katanya di Gedung DPR RI, Senin (25/4/2011).
Menurut Marzuki, kasus suap-menyuap yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam itu juga masih simpang siur dan belum ada kepastian. Marzuki juga mendengar bahwa proses 'tangkap tangan' itu juga jebakan terhadap Wafid.
Muhammad El Idrus adalah pejabat perusahaan rekanan Menpora dari PT Duta Graha Indah yang tertangkap tangan oleh KPK saat menyuap Wafid terkait pembangunan sarana SEA Games di Palembang. Sementara itu, PT Duta Graha Indah merupakan salah satu dari lima perusahaan yang menjadi pemeang tender pra-kualifikasi yang ditetapkan oleh Setjen DPR RI.
Menurut politisi Demokrat ini, persoalan tender adalah urusan Setjen DPR dan bukan menjadi urusan anggota DPR dan Ketua DPR. Oleh karena itu, Marzuki merujuk pertanyaan tersebut kepada Sekjen DPR RI Nining Indrasaleh. Hanya saja, menurut Ketua BURT ini, alat kelengkapan yang dipimpinnya ini memiliki kewenangan dalam konteks kerja internal DPR, misalnya untuk merekomendasikan kepada Setjen DPR RI mengenai peserta tender yang bermasalah.
"Lalu masalah di Kemenpora, saya kira kembalikan pada aturannya saja. Kalau memang di-blacklist, tentu ini kan menyangkut proyek negara. Yang melaksanakan orang, bukan DPR. Setjen kan sebagai orangnya pemerintah. Jadi kalau aturannya nanti bahwa dia bermasalah di Kemenpora itu memang di-blacklist, tentu akan dijadikan acuan oleh seluruh penyelenggara negara, termasuk Setjen DPR, " tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.