Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Turut Sita Dokumen Kasus-kasus

Kompas.com - 20/04/2011, 16:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Antasari, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Maqdir Ismail, mengungkapkan, penyidik Polri yang menangani kasus kliennya turut menyita dokumen pribadi Antasari. Menurut dia, ada satu dokumen yang tak terkait dengan kasus yang dituduhkan. Dokumen tersebut diserahkan masyarakat kepada Antasari saat ia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Satu lagi amplop privat dan confidential yang ditujukan kepada Pak Antasari, saya tidak tahu isinya apa. Ini disita dari ruangan Antasari," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/4/2011).

Maqdir menduga, dokumen pribadi Antasari yang disita penyidik adalah yang berkaitan dengan laporan masyarakat tentang pengadaan teknologi informasi (IT) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut dia, sesuai dengan putusan pengadilan, dokumen-dokumen yang disita Polri harus dikembalikan setelah keputusan atas perkara Antasari itu berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang, kan, sudah berkekuatan hukum tetap. Kami pertanyakan, ke mana putusan (pengadilan) itu?" katanya.

Satu dokumen pribadi milik Antasari itu, menurut Maqdir, seharusnya dikembalikan kepada Antasari, bukan pada KPK. Namun, hingga kini keberadaan dokumen itu belum diketahui. "Apa betul barang ini sudah dikembalikan ke KPK? Dikembalikan ke Chesna (Direktur Pengawasan Internal KPK), yang saya tahu dia tidak di KPK lagi," ujar Maqdir.

Selain dokumen terkait IT, penyidik Polri juga menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia serta dokumen kerja sama swasta dan BUMN. Semua dokumen tersebut tidak berhubungan dengan perkara pembunuhan Nasrudin.

Sebelumnya, Maqdir mengatakan, dokumen yang disita Polri itu merupakan dokumen penting. Akan tetapi, ia tak menjelaskan sejauh mana tingkat pentingnya dokumen tersebut. "Karena itu kepentingan Pak Antasari, menurut pemberinya untuk Pak Antasari. Mungkin menurut pemberinya itu penting untuk Pak Antasari," katanya ketika dihubungi.

Di samping itu, Maqdir menilai bahwa penyitaan dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus Nasrudin oleh Polri tersebut melanggar ketentuan. Seharusnya, katanya, penyidik memilah-milah seluruh dokumen untuk dijadikan alat bukti. Kejanggalan penyitaan tersebut dan kejanggalan penanganan kasus Antasari lainnya, menurut Maqdir, akan dituangkan dalam memori peninjauan kembali (PK) yang tengah disusun pihak Antasari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com