Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNDP Berkantor di DPR sejak Tahun 2000

Kompas.com - 15/04/2011, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Unit Tata Pemerintahan United Nations Development Programme Irman G Lanti mengemukakan, lembaga ini sudah berkantor di DPR RI sejak tahun 2000 dan di DPD RI sejak 2004.

"Kami mengerjakan document project bersama-sama Pemerintah Indonesia dan Setjen DPR khususnya," kata Irman kepada wartawan, Jumat (15/4/2011).

Irman enggan menanggapi kekhawatiran Ketua DPR Marzuki Alie tentang kemungkinan lembaga PBB itu bisa membocorkan rahasia ke luar negeri. Ia menjelaskan, United Nations Development Programme (UNDP) bukanlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), melainkan lembaga perwakilan PBB untuk negara berkembang, dan Indonesia menjadi salah satu anggotanya.

Menurut Irman, UNDP membantu pengembangan kapasitas pemangku kepentingan politik, kebijakan kontroversial, hingga pengembangan parlemen. "Kami adalah lembaga pembangunan internasional. Program kami ada di KPU, Bappenas, Kemendagri, Aceh, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. DPR dan DPD adalah salah satu wilayah saja," katanya.

Irman juga membantah bahwa UNDP memiliki akses untuk mengintervensi penyusunan rancangan undang-undang di DPR. Menurutnya, UNDP hanya membantu Setjen untuk menghadirkan suatu formula interaksi yang baik antara parlemen dan konstituen.

UNDP membantu parlemen di 156 negara, terutama dalam melakukan reformasi parlemen atas permintaan beberapa anggota dewan untuk menciptakan anggota dewan yang demokratis dan mau melibatkan diri kepada konstituen.

Irman mengemukakan, UNDP tidak masuk ke wilayah politik karena memahami parlemen sebagai lembaga yang demokratis. Selain itu, UNDP memberi laporan kepada Pemerintah Indonesia dan bukan pihak asing. "Tidak ada agen CIA sama sekali. Ini hanya untuk penguatan masyarakat," tandasnya.

Baca juga: Maarif Institute: Bom Lukai Hati Umat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com