JAKARTA, KOMPAS.com — Jurnal Perempuan bersama sejumlah aktivis dan akademis perempuan Indonesia meminta aparat hukum menindak tegas anggota DPR asal Fraksi PKS, Arifinto. Arifinto kedapatan membuka konten porno di tengah sidang paripurna, pekan lalu. Para aktivis ini menilai, Arifinto telah melanggar UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kami selama ini tidak melihat reaksi apa pun dari kelompok masyarakat untuk menindak lanjuti kasus ini," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan Mariana Amiruddin dalam jumpa pers di Kantor Jurnal Perempuan, Jakarta, Kamis (14/3/2011).
Arifinto, lanjut Mariana, dapat dijerat dengan Pasal 5 dan 6 UU Pornografi. Adapun dalam Pasal 5 berbunyi, setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Sementara Pasal 6 berbunyi, setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
"Dia (Arifinto) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar jika memang terbukti bersalah nanti," kata Mariana.
Ia menambahkan, penerapan hukum UU Pornografi seharusnya tidak pandang bulu. Menurutnya, saat ini UU tersebut telah banyak memakan korban rakyat biasa. "Namun, ketika pelakunya itu orang-orang penting seperti dia (Arifinto), tidak ada tindakan yang dilakukan oleh aparat," katanya.
Untuk itu, ujar Mariana, pihaknya meminta agar polisi mengusut kasus tersebut. Jika tidak, pihaknya berjanji melakukan penuntutan hukum secara resmi. "Kami akan mengumpulkan beberapa dukungan nanti jika kasus ini tidak juga diusut oleh aparat. Yang terpenting saat ini kami akan melihat terlebih dahulu kinerja aparat nantinya," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.