Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Didesak Proses Arifinto

Kompas.com - 14/04/2011, 18:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jurnal Perempuan bersama sejumlah aktivis dan akademis perempuan Indonesia meminta aparat hukum menindak tegas anggota DPR asal Fraksi PKS, Arifinto. Arifinto kedapatan membuka konten porno di tengah sidang paripurna, pekan lalu. Para aktivis ini menilai, Arifinto telah melanggar UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kami selama ini tidak melihat reaksi apa pun dari kelompok masyarakat untuk menindak lanjuti kasus ini," ujar Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan Mariana Amiruddin dalam jumpa pers di Kantor Jurnal Perempuan, Jakarta, Kamis (14/3/2011).

Arifinto, lanjut Mariana, dapat dijerat dengan Pasal 5 dan 6 UU Pornografi. Adapun dalam Pasal 5 berbunyi, setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi. Sementara Pasal 6 berbunyi, setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.

"Dia (Arifinto) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar jika memang terbukti bersalah nanti," kata Mariana.

Ia menambahkan, penerapan hukum UU Pornografi seharusnya tidak pandang bulu. Menurutnya, saat ini UU tersebut telah banyak memakan korban rakyat biasa. "Namun, ketika pelakunya itu orang-orang penting seperti dia (Arifinto), tidak ada tindakan yang dilakukan oleh aparat," katanya.

Untuk itu, ujar Mariana, pihaknya meminta agar polisi mengusut kasus tersebut. Jika tidak, pihaknya berjanji melakukan penuntutan hukum secara resmi. "Kami akan mengumpulkan beberapa dukungan nanti jika kasus ini tidak juga diusut oleh aparat. Yang terpenting saat ini kami akan melihat terlebih dahulu kinerja aparat nantinya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Nasional
    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Nasional
    Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

    Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

    Nasional
    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Nasional
    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

    Nasional
    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    Nasional
    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Nasional
    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Nasional
    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Nasional
    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

    Nasional
    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Nasional
    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Nasional
    Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

    Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com